--> Skip to main content

Jadwal Penyaluran Bantuan PKH Tahun 2020

Jadwal Penyaluran Bantuan PKH Tahun 2020 - Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai induk pelaksanaan kegiatan Program Keluarga Harapan skala Nasional telah menjalankan program ini sejak tahun 2007. Adanya perubahan kebijakan yang dilakukan, untuk menyesuaikan kondisi kebutuhan akan pengentasan kemiskinan.

Pada tahun 2020, dengan nahkoda kepemimpinan baru dibawah Menteri Sosial Bapak Juliari Batubara mengambil beberapa kebijakan terkait pelaksanaan program PKH termasuk jadwal mengenai penyaluran bantuan tersebut.

Penyaluran bantuan PKH di tahun 2020 ini didasarkan kepada jumlah masing-masing komponen yang dimiliki oleh keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar.

Jadwal Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan Tahun 2020
Jadwal Penyaluran Bantuan PKH - kabarbantuan.com


Adapun jumlah bantuan yang akan disalurkan di tahun 2020 adalah sejumlah 4 kali/tahap penyaluran. Jadi tidak diberikan dalam satu waktu (sekaligus).

Jumlah bantuan didasarkan masing-masing komponen yang bisa dijabarkan sebagai berikut :

Komponen Kesehatan

1. Kategori Ibu Hamil : Rp. 3.000.000,- 
2. Kategori Anak Usia Dini : Rp. 3.000.000,-

Komponen Pendidikan

1. Anak sekolah tingkat SD/sederajat : Rp. 900.000,-
2. Anak sekolah tingkat SMP/sederajat : Rp. 1.500.000,-
3. Anak sekolah tingkat SMA/sederajat : Rp. 2.000.000,-

Komponen Kesejahteraan Sosial

1. Kategori Disabilitas Berat : Rp.2.400.000,-
2. Kategori Lansia  : Rp. 2.400.000,-

Perbedaan kebijakan penyaluran bantuan di tahun ini juga meliputi kepada kategori Lansia, yang sebelumnya menyasar kalangan 60 tahun keatas, namun tahun ini hanya ditujukan kepada mereka yang telah berusia 70 tahun.

Selain perubahan batasan usia lansia, pembatasan atas jumlah lansia dalam satu keluarga penerima manfaat hanya diberikan untuk satu orang/jiwa perkeluarga. Hal ini berarti tidak semua lansia dalam satu keluarga penerima mendapatkan semua bantuan tersebut.

Selain kedua hal tersebut, diketahui pula bahwa pembatasan bantuan untuk kategori ibu hamil yang semula tidak ada batasan kehamilan, untuk tahun 2020 kementerian sosial membelakukan kebijakan bahwa ibu hamil akan diberi bantuan maksimal pada kehamilan ke-2.

Untuk penyaluran bantuan tersebut sudah menggunakan sistem penyaluran non tunai. Artinya, penyaluran bantuan tersebut melalui rekening tabungan yang dimiliki penerima manfaat, sehingga penerima bantuan dapat mengambil secara mandiri serta tidak perlu antri berlama-lama karena`bisa mengambil di mesin ATM atau agen ber-EDC yang telah ditunjuk.

Adapun jadwal untuk penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan di tahap I tahun 2020 sesuai edaran kementerian sosial republik Indonesia adalah bulan Januari 2020.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar