Pupuk Langka Awal Tahun 2020, Ini Penyebabnya...
Pupuk Langka Awal Tahun 2020, Ini Penyebabnya... - Keluhan para petani di beberapa wilayah di pulau Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi menjadi viral di media sosial.
Pasalnya, dibeberapa wilayah tersebut para petani menghadapi permasalahan yang sama terkait langkanya pupuk bantuan pemerintah (pupuk bersubsidi).
Sementara itu, petani terdesak oleh waktu untuk segera melakukan pemupukan pada tanaman, sehingga dengan adanya permasalahan langkanya pupuk bersubsidi membuat petani dihadapkan kepada kemungkinan gagal panen.
Sementara ditengah kesulitan para petani untuk memupuk tanaman, kementerian pertanian tengah berupaya merealisasikan aturan terbaru yang tertuang dalam Permentan No 01 tahun 2020.
Diharapkan dengan terbitnya peraturan menteri pertanian yang baru tersebut, dapat mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah.
Adapun kelangkaan/kosongnya stok dibeberapa wilayah dikarenakan penyaluran pupuk bersubsidi menunggu aturan baru tersebut di sahkan oleh pemerintah.
Didalam peraturan menteri tersebut juga memuat aturan mengenai teknis penyaluran pupuk bersubsidi. Produsen tidak serta merta dapat menyalurkan pupuk bersubsidi tanpa melalui proses yang berbasis e-RDKK.
Peraturan tersebut juga memuat terkait jenis pupuk bersubsidi baik organik maupun anorganik. Untuk pupuk anorganik sendiri mencangkup NPK, sp36, urea, dan za.
Harapannya bahwa dengan sistem baru ini, penyaluran bantuan pupuk bersubsidi dapat dilaksanakan secara tepat sasaran melalui kelompok-kelompok tani yang sudah terbentuk. Kelangkaan pupuk pun dapat diatasi dengan sistem e-RDKK yang mengandalkan usulan dari kelompok tani.
Proses Pemupukan Tanaman - kabarbantuan.com |
Pasalnya, dibeberapa wilayah tersebut para petani menghadapi permasalahan yang sama terkait langkanya pupuk bantuan pemerintah (pupuk bersubsidi).
Sementara itu, petani terdesak oleh waktu untuk segera melakukan pemupukan pada tanaman, sehingga dengan adanya permasalahan langkanya pupuk bersubsidi membuat petani dihadapkan kepada kemungkinan gagal panen.
Sementara ditengah kesulitan para petani untuk memupuk tanaman, kementerian pertanian tengah berupaya merealisasikan aturan terbaru yang tertuang dalam Permentan No 01 tahun 2020.
Diharapkan dengan terbitnya peraturan menteri pertanian yang baru tersebut, dapat mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah.
Adapun kelangkaan/kosongnya stok dibeberapa wilayah dikarenakan penyaluran pupuk bersubsidi menunggu aturan baru tersebut di sahkan oleh pemerintah.
Didalam peraturan menteri tersebut juga memuat aturan mengenai teknis penyaluran pupuk bersubsidi. Produsen tidak serta merta dapat menyalurkan pupuk bersubsidi tanpa melalui proses yang berbasis e-RDKK.
Peraturan tersebut juga memuat terkait jenis pupuk bersubsidi baik organik maupun anorganik. Untuk pupuk anorganik sendiri mencangkup NPK, sp36, urea, dan za.
Harapannya bahwa dengan sistem baru ini, penyaluran bantuan pupuk bersubsidi dapat dilaksanakan secara tepat sasaran melalui kelompok-kelompok tani yang sudah terbentuk. Kelangkaan pupuk pun dapat diatasi dengan sistem e-RDKK yang mengandalkan usulan dari kelompok tani.