--> Skip to main content

Prosedur Penggantian Kartu Sembako

Bantuan Sembako tahun 2020 dari pemerintah pusat yang dilewatkan kartu sembako merupakan program pengganti dari Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT )

Prosedur Penggantian Kartu Sembako 2020
Penyaluran bantuan sembako dengan kartu sembako - kabarbantuan.com

Apabila dalam penggunaannya kartu sembako mengalami permasalahan baik rusak maupun hilang maka yang harus dilakukan adalah mengganti dengan kartu baru.

Adapun mekanisme penggantiannya sangatlah mudah. Masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah berikut :

1. Laporan Kehilangan

Bagi KPM yang mengalami kehilangan kartu sembako, langkah awalnya adalah membuat surat keterangan hilang kepada pihak berwajib diwilayah setempat.

Bagi yang kartunya rusak namun masih ada, tidak perlu melakukan langkah ini.

2. Administrasi Lengkap

Sebelum menuju kepada bank penerbit kartu, pastikan persyaratan penggantian kartu lengkap, diantaranya : Buku Tabungan/Buku rekening, surat keterangan hilang (bagi yang hilang), ATM lama yang rusak (bagi yang rusak), KTP sesuai rekening, KK sesuai rekening, dan pemilik rekening

3. Proses Penggantian 

Pemilik rekening datang membawa persyaratan lengkap ke bank penerbit kartu sembako. Menuju Customer Servis bank tersebut dan menyampaikan maksud dan tujuan.

Customer Servis bank penerbit akan melakukan proses penggantian kartu tersebut. Ini akan memakan waktu sekitar 30 menit.

4. Proses Akhir / Finishing

KPM akan menerima kartu baru yang diterbitkan sebagai pengganti kartu sembako yang rusak maupun hilang. Kartu pengganti tersebut dapat digunakan sebagaimana kartu sebelumnya.

Q & A


Q : Bagaimana jika pemilik kartu tidak dapat datang sendiri ke bank penerbit karena sakit berat ?
A : Hal ini dapat diwakilkan kepada anak atau suami/istri dengan membuat surat kuasa dari pemilik rekening kepada yang mewakili dengan menggunakan materai 6000.

Q : Saya sebagai KPM hanya menerima kartu ATM sembako tanpa buku tabungan / buku rekening, bagaimana solusinya ?
A : Silahkan menghubungi petugas TKSK di masing-masing kecamatan untuk memintakan buku tabungan/buku rekening.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar