Distribusi Kartu Sembako Perluasan Tahun 2020
Sejumlah wilayah terus melakukan distribusi kartu Sembako untuk memenuhi target distribusi bulan ini.
Penyaluran kartu ini dilakukan oleh Himbara ( Himpunan Bank Negara ) kepada masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar penerima kartu Sembako.
Proses distribusi kartu ini, dilakukan secara bertahap. Himbara selaku pelaksana distribusi memberikan data kepada pihak kelurahan/desa untuk mengumpulkan warganya yang sudah masuk dalam daftar penerima kartu.
Masyarakat yang masuk dalam daftar penerima kartu Sembako diharuskan melakukan proses pembukaan rekening.
Adapun proses tersebut diantaranya :
1. Mengisi formulir pembukaan rekening
2. Melengkapi pembukaan rekening dengan fotocopy KTP dan KK terbaru
3. Menyerahkan formulir pembukaan rekening dan lampiran fotocopy KTP dan KK untuk selanjutnya ditukar dengan kartu Sembako yang berupa ATM
Proses distribusi kartu Ini tidak disertai dengan kegiatan pengambilan bantuan sembako.
Masyarakat dapat mengambil bantuan sembako di agen-agen bank Himbara yang telah tersebar di masing-masing kelurahan / desa.
Baca Juga :
Kenali Dan Catat I Apa Saja Yang Boleh Dibeli Dari Bantuan Program Sembako
Adapun jumlah bantuan yang diberikan dalam kartu Sembako perluasan tahun 2020 ini nominalnya adalah sebesar 200 ribu rupiah.
Bantuan ini akan diberikan secara otomatis melalui e-wallet yang ada didalam kartu Sembako yang sudah diterima.
Untuk waktu penyaluran bantuan bagi distribusi kartu Sembako perluasan ini adalah selama 9 bulan. Dimulai bulan April hingga Desember 2020.
Bantuan kartu Sembako berbeda dengan program lainnya seperti PKH, BST (Bantuan Sosial Tunai ), BLT DD. Jadi, masyarakat tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan lain jika sudah menerima bantuan kartu Sembako.
Penyaluran kartu ini dilakukan oleh Himbara ( Himpunan Bank Negara ) kepada masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar penerima kartu Sembako.
Viral, Perangkat Kelurahan Jemput Penerima Kartu Sembako Dengan Cara Digendong - kabarbantuan.com |
Proses distribusi kartu ini, dilakukan secara bertahap. Himbara selaku pelaksana distribusi memberikan data kepada pihak kelurahan/desa untuk mengumpulkan warganya yang sudah masuk dalam daftar penerima kartu.
Masyarakat yang masuk dalam daftar penerima kartu Sembako diharuskan melakukan proses pembukaan rekening.
Adapun proses tersebut diantaranya :
1. Mengisi formulir pembukaan rekening
2. Melengkapi pembukaan rekening dengan fotocopy KTP dan KK terbaru
3. Menyerahkan formulir pembukaan rekening dan lampiran fotocopy KTP dan KK untuk selanjutnya ditukar dengan kartu Sembako yang berupa ATM
Proses distribusi kartu Ini tidak disertai dengan kegiatan pengambilan bantuan sembako.
Masyarakat dapat mengambil bantuan sembako di agen-agen bank Himbara yang telah tersebar di masing-masing kelurahan / desa.
Baca Juga :
Kenali Dan Catat I Apa Saja Yang Boleh Dibeli Dari Bantuan Program Sembako
Adapun jumlah bantuan yang diberikan dalam kartu Sembako perluasan tahun 2020 ini nominalnya adalah sebesar 200 ribu rupiah.
Bantuan ini akan diberikan secara otomatis melalui e-wallet yang ada didalam kartu Sembako yang sudah diterima.
Untuk waktu penyaluran bantuan bagi distribusi kartu Sembako perluasan ini adalah selama 9 bulan. Dimulai bulan April hingga Desember 2020.
Bantuan kartu Sembako berbeda dengan program lainnya seperti PKH, BST (Bantuan Sosial Tunai ), BLT DD. Jadi, masyarakat tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan lain jika sudah menerima bantuan kartu Sembako.