--> Skip to main content

Kenal Dan Tau DTKS I Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Banyak yang bertanya, sebenarnya apa itu DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ) ? Bagaimana caranya agar kita dapat mendaftarkan fakir miskin untuk masuk dalam basis DTKS ?

Kenal Dan Tau DTKS I Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Daftar DTKS Mandiri - kabarbantuan.com

Mengenal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan basis data rujukan kesejahteraan sosial  yang dikelola oleh Pusdatin Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pusdatin memiliki tugas sesuai Permensos RI No 14 tahun 2017 untuk mengelola serta diseminasi data dan informasi kesejahteraan sosial, pengelolaan, dan pengembangan sistem serta teknologi informasi.

Dengan adanya pengembangan informasi terkait data kesejahteraan sosial melalui DTKS diharapkan data kesejahteraan sosial akan semakin baik. Sehingga pelayanan tentang peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat menyajikan kondisi sebenarnya.

Salah satu upaya dalam peningkatan kualitas data tersebut, pemerintah melakukan upaya dengan cara memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan secara mandiri  fakir miskin jika belum masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Hal ini ditujukan agar nantinya, masyarakat fakir miskin yang sudah terdata dalam basis data terpadu dapat menerima bantuan sosial dan program pemberdayaan lainnya yang dikelola oleh pemerintah melalui kementerian – kementerian, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah.

Pendaftaran fakir miskin sendiri didasarkan pada UU no 13 tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial no. 28 tahun 2017, dan Peraturan  Menteri  Sosial No. 5 tahun 2009. Sehingga diharapkan masyarakat dapat melakukan pendaftraan secara mandiri.

Adapun alur pendaftarannya sebagai berikut :


1. Fakir miskin mendaftarkan diri kepada Kepala Kelurahan / Desa dengan membawa KK dan KTP terbaru. ( Diharapkan Kepala Kelurahan / Desa melakukan verifikasi awal kelayakan calon pendaftar untuk diajukan ke Data Kesejahteraan Sosial )

2. Kepala Kelurahan / Desa menyampaikan hasil pendaftaran mandiri kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

3. Bupati / Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri Sosial melalui Gubernur (Dinas Sosial Melakukan verifikasi dan validasi data pendaftar rumah tangga),

4. Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,

5. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memanfaatkan data terpadu untuk kegiatan bantuan sosial / pemberdayaan.

Selain untuk pendaftaran, pemerintah desa maupun kelurahan diharapkan untuk melakukan pembaharuan data terkait data kesejahteraan sosial bilamana dalam perjalanannya terjadi perubahan status kesejahteraan sosial masyarakat yang sudah dianggap tidak layak untuk masuk dalam data kesejahteraan sosial.

Adapun jenis perubahan data tersebut yang harus diperbaharui/dimutakhirkan adalah apabila rumah tangga tersebut sudah tidak lagi termasuk dalam kategori fakir miskin (kondisi ekonomi meningkat), pindah tempat tinggal keluar wilayah, atau telah meninggal dunia.
Perubahan data tersebut yang harus diperbaharui/dimutakhirkan adalah apabila rumah tangga tersebut sudah tidak lagi termasuk dalam kategori fakir miskin (kondisi ekonomi meningkat), pindah tempat tinggal keluar wilayah, atau telah meninggal dunia.
Peran masyarakat juga diharapkan untuk ikut membantu pemerintah desa / kelurahan dalam upaya memutakhirkan data sehingga tidak sampai terjadi salah sasaran dalam penyampaian bantuan sosial serta program pemberdayaan lainnya.




Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar