Kenal Dan Tau DTKS I Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Mengenal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan basis data
rujukan kesejahteraan sosial yang
dikelola oleh Pusdatin Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pusdatin memiliki
tugas sesuai Permensos RI No 14 tahun 2017 untuk mengelola serta diseminasi
data dan informasi kesejahteraan sosial, pengelolaan, dan pengembangan sistem
serta teknologi informasi.
Dengan adanya pengembangan informasi terkait data
kesejahteraan sosial melalui DTKS diharapkan data kesejahteraan sosial akan
semakin baik. Sehingga pelayanan tentang peningkatan kesejahteraan masyarakat
dapat menyajikan kondisi sebenarnya.
Salah satu upaya dalam peningkatan kualitas data tersebut,
pemerintah melakukan upaya dengan cara memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk mendaftarkan secara mandiri fakir
miskin jika belum masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Hal ini ditujukan agar nantinya, masyarakat fakir miskin
yang sudah terdata dalam basis data terpadu dapat menerima bantuan sosial dan
program pemberdayaan lainnya yang dikelola oleh pemerintah melalui kementerian –
kementerian, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah.
Pendaftaran fakir miskin sendiri didasarkan pada UU no 13
tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial no. 28 tahun 2017, dan Peraturan Menteri Sosial No. 5 tahun 2009. Sehingga diharapkan
masyarakat dapat melakukan pendaftraan secara mandiri.
Adapun alur pendaftarannya sebagai berikut :
1. Fakir miskin mendaftarkan diri kepada Kepala Kelurahan /
Desa dengan membawa KK dan KTP terbaru. ( Diharapkan Kepala Kelurahan / Desa
melakukan verifikasi awal kelayakan calon pendaftar untuk diajukan ke Data
Kesejahteraan Sosial )
2. Kepala Kelurahan / Desa menyampaikan hasil pendaftaran
mandiri kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
3. Bupati / Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan
validasi ke Menteri Sosial melalui Gubernur (Dinas Sosial Melakukan verifikasi
dan validasi data pendaftar rumah tangga),
4. Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial,
5. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memanfaatkan
data terpadu untuk kegiatan bantuan sosial / pemberdayaan.
Adapun jenis perubahan data tersebut yang harus
diperbaharui/dimutakhirkan adalah apabila rumah tangga tersebut sudah tidak
lagi termasuk dalam kategori fakir miskin (kondisi ekonomi meningkat), pindah
tempat tinggal keluar wilayah, atau telah meninggal dunia.
Perubahan data tersebut yang harus diperbaharui/dimutakhirkan adalah apabila rumah tangga tersebut sudah tidak lagi termasuk dalam kategori fakir miskin (kondisi ekonomi meningkat), pindah tempat tinggal keluar wilayah, atau telah meninggal dunia.
Peran masyarakat juga diharapkan untuk ikut membantu
pemerintah desa / kelurahan dalam upaya memutakhirkan data sehingga tidak
sampai terjadi salah sasaran dalam penyampaian bantuan sosial serta program
pemberdayaan lainnya.