Syarat Dan Cara Mendapatkan Bantuan Sosial Tunai Kemensos Tahun 2020
Panduan mengenai syarat dan cara mendapatkan Bantuan Sosial Tunai yang bersumber dari Kementerian Sosial Tahun 2020.
Syarat awal untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai ( BST Kemensos ) yang nominal bantuannya sebesar 600 ribu rupiah adalah anda harus masuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ).
Kepala desa dan perangkat desa akan menyeleksi kelayakan anda sebagai calon peserta basis DTKS.
Jika pihak kelurahan / desa menyatakan anda layak maka data keluaga anda akan dimasukkan kedalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Jika tidak, maka data anda akan ditolak dikarenakan tidak memenuhi syarat masuk dalam basis DTKS.
Sampai ditahap ini, anda harus meminta kejelasan / keputusan dari pihak kepala kelurahan atau desa apakah keluarga anda layak atau tidak untuk masuk ke basis DTKS.
Setelah anda dinyatakan layak masuk ke basis DTKS, maka anda harus memastikan data anda sudah diajukan untuk menerima bantuan dari pemerintah dengan melihat langsung pengajuan data dihasil musrenbangdes.
Selanjutnya lakukan cek online melalui situs cek kepesertaan bansos Kementerian Sosial.
Baca Juga :
- Kenal Dan Tau DTKS I Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Selanjutnya anda tinggal mengambil melalui mesin ATM, sejumlah 600.000 rupiah dan gunakan untuk keperluan sehari-hari.
Baca Juga :
Kenali Dan Catat I Apa Saja Yang Boleh Dibeli Dari Bantuan Program Sembako
KPM harus membawa kelengkapan yakni undangan pemberitahuan sekaligus tanda bukti bahwa telah dinyatakan berhak menerima BST.
Tanda bukti yang berupa kertas berisikan barcode serta identitas penerima ditunjukkan ke petugas PT.Pos dengan membawa KTP dan KK asli.
Pengambilan dilakukan mandiri dan tidak boleh diwakilkan. Jika KPM berhalangan hadir karena hal yang tidak bisa ditunda maka harus membawa surat kuasa pengambilan mengetahui kepala kelurahan/desa.
Syarat awal untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai ( BST Kemensos ) yang nominal bantuannya sebesar 600 ribu rupiah adalah anda harus masuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ).
Penerima Bantuan Sosial Tunai Melakukan Penarikan Bantuan - kabarbantuan.com |
Input Data DTKS
Untuk memasukkan data keluarga anda di basis DTKS sangatlah mudah. Anda harus membawa KK dan KTP ke kelurahan / desa.Kepala desa dan perangkat desa akan menyeleksi kelayakan anda sebagai calon peserta basis DTKS.
Jika pihak kelurahan / desa menyatakan anda layak maka data keluaga anda akan dimasukkan kedalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Jika tidak, maka data anda akan ditolak dikarenakan tidak memenuhi syarat masuk dalam basis DTKS.
Sampai ditahap ini, anda harus meminta kejelasan / keputusan dari pihak kepala kelurahan atau desa apakah keluarga anda layak atau tidak untuk masuk ke basis DTKS.
Setelah anda dinyatakan layak masuk ke basis DTKS, maka anda harus memastikan data anda sudah diajukan untuk menerima bantuan dari pemerintah dengan melihat langsung pengajuan data dihasil musrenbangdes.
Selanjutnya lakukan cek online melalui situs cek kepesertaan bansos Kementerian Sosial.
Baca Juga :
- Kenal Dan Tau DTKS I Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Cara Pengambilan Bantuan Sosial Tunai
Adapun cara pengambilan bantuan sosial tunai dari kemensos setelah anda menerima pemberitahuan melalui surat :
Via Transfer Rekening
Jika anda memiliki rekening bank Himbara, maka bantuan sosial tunai akan ditransfer ke rekening milik anda.Selanjutnya anda tinggal mengambil melalui mesin ATM, sejumlah 600.000 rupiah dan gunakan untuk keperluan sehari-hari.
Baca Juga :
Kenali Dan Catat I Apa Saja Yang Boleh Dibeli Dari Bantuan Program Sembako
Via PT. Pos
Cara ini digunakan bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank. KPM akan diundang ke titik pengambilan bantuan sosial tunai.KPM harus membawa kelengkapan yakni undangan pemberitahuan sekaligus tanda bukti bahwa telah dinyatakan berhak menerima BST.
Tanda bukti yang berupa kertas berisikan barcode serta identitas penerima ditunjukkan ke petugas PT.Pos dengan membawa KTP dan KK asli.
Pengambilan dilakukan mandiri dan tidak boleh diwakilkan. Jika KPM berhalangan hadir karena hal yang tidak bisa ditunda maka harus membawa surat kuasa pengambilan mengetahui kepala kelurahan/desa.