Cara Aktivasi Bantuan KIP | Program Indonesia Pintar Kemendikbud Tahun 2020
Cara Aktivasi Bantuan KIP - Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) merupakan
identitas bagi para calon penerima bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP).
Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) merupakan salah satu program kerja Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan ( Kemendikbud ).
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan ( Kemendikbud )
melalui Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah ( Dirjen Dikdasmen )
yang menaungi penyaluran KIP, penyaluran dana PIP, serta aktivasi bantuan KIP.
Kartu identitas, KKS, dan KIP - kabarbantuan.com |
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia
Pintar ditujukan untuk anak-anak yang berasal dari keluarga miskin / tidak
mampu (memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari)
untuk dapatnya tetap bersekolah (tidak sampai putus sekolah).
Sasarannya adalah anak-anak usia 6-21 tahun yang memenuhi
kriteria. Adapun bentuk bantuan pemerintah melalui Kemendikbud dalam program
PIP ini berupa bantuan dana pendidikan berupa uang tunai yang diberikan kepada
peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
PIP memberikan bantuan kepada siswa siswi baik dilingkungan
lembaga pendidikan sekolah dasar, menengah pertama, hingga menengah atas. Bagi
para siswa yang menerima program serta manfaat bantuan ini diberi tanda dengan
Kartu Indonesia Pintar.
Selain ditujukan kepada siswa dan siswi yang tergolong dalam
keluarga kurang mampu, dana bantuan ini ditujukan juga kepada siswa siswi yang
telah drop out (putus sekolah). Diharapkan bagi mereka yang telah putus
sekolah, dengan adanya bantuan PIP yang cara aktivasi bantuan KIP nya dibantu
oleh lembaga pendidikan lainnya dapat terus bersekolah.
Cara Aktivasi Bantuan KIP
PIP berbeda dengan program bantuan sosial dari lembaga /
kementerian lainnya, perbedaannya terletak pada cara aktivasi bantuan KIP
setelah siswa dan siswi menerima KIP. Jadi penting sekali untuk melakukan
aktivasi kartu tersebut. Jadi, jika penerima KIP tidak melakukan aktivasi maka
dapat dipastikan penerima KIP tidak akan memperoleh manfaat PIP.
Ada 6 tahap aktivasi atau proses untuk mendapatkan bantuan
PIP, simak selengkapnya berikut :
6 Tahap Aktivasi KIP
1. Penerima KIP membawa KIP kesekolah / madrasah / satuan
pendidikan formal / non formal dimana penerima KIP terdaftar atau akan
melakukan pendaftaran (pendaftaran sekitar bulan agustus setiap tahunnya).
2. Lembaga Pendidikan akan mencatat dan memasukkan data
penerima KIP ke dalam data pokok pendidikan ( Dapodik ) sebagai calon penerima
PIP yang nantinya akan diajukan ke kemendikbud, kemenag, serta balai latihan
kerja.
3. Kementerian akan melakukan verifikasi serta menerbitkan
surat keputusan (SK) daftar penerima PIP setiap tahunnya.
4. Dinas terkait di kabupaten/kota akan mengirim pemberitahuan
dan salinan SK kementerian terkait data penerima manfaat PIP ke sekolah /
madrasah / lembaga pendidikan lainnya.
5. Sekolah / madrasah / lembaga pendidikan lainnya akan
memberikan informasi kepada penerima KIP atau orang tua mengenai lokasi dan
waktu pengambilan bantuan dana pendidikan berdasarkan info dari dinas terkait
atau bank penyalur.
6. Penarikan bantuan dana PIP dapat dilakukan Siswa penerima
KIP atau orang tuanya melalui bank atau agen bank penyalur dengan membawa KIP.
Pastikan penarikan bantuan KIP sesuai prosedur, diharapkan
bagi penerima bantuan KIP ataupun orang tuanya tidak menitipkan penarikan /
mewakilkan pengambilan bantuan kepada orang lain. Karena tangung jawab KIP ada
pada penerima bantuan PIP tersebut.