--> Skip to main content

Cara Aktivasi Bantuan KIP | Program Indonesia Pintar Kemendikbud Tahun 2020


Cara Aktivasi Bantuan KIP - Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) merupakan identitas bagi para calon penerima bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP). Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) merupakan salah satu program kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan ( Kemendikbud ).

Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) melalui Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah ( Dirjen Dikdasmen ) yang menaungi penyaluran KIP, penyaluran dana PIP, serta aktivasi bantuan KIP.

Cara Aktivasi Bantuan KIP | Program Indonesia Pintar Kemendikbud Tahun 2020
Kartu identitas, KKS, dan KIP - kabarbantuan.com
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar ditujukan untuk anak-anak yang berasal dari keluarga miskin / tidak mampu (memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari)  untuk dapatnya tetap bersekolah (tidak sampai putus sekolah).


Sasarannya adalah anak-anak usia 6-21 tahun yang memenuhi kriteria. Adapun bentuk bantuan pemerintah melalui Kemendikbud dalam program PIP ini berupa bantuan dana pendidikan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

PIP memberikan bantuan kepada siswa siswi baik dilingkungan lembaga pendidikan sekolah dasar, menengah pertama, hingga menengah atas. Bagi para siswa yang menerima program serta manfaat bantuan ini diberi tanda dengan Kartu Indonesia Pintar.

Selain ditujukan kepada siswa dan siswi yang tergolong dalam keluarga kurang mampu, dana bantuan ini ditujukan juga kepada siswa siswi yang telah drop out (putus sekolah). Diharapkan bagi mereka yang telah putus sekolah, dengan adanya bantuan PIP yang cara aktivasi bantuan KIP nya dibantu oleh lembaga pendidikan lainnya dapat terus bersekolah.

Cara Aktivasi Bantuan KIP

PIP berbeda dengan program bantuan sosial dari lembaga / kementerian lainnya, perbedaannya terletak pada cara aktivasi bantuan KIP setelah siswa dan siswi menerima KIP. Jadi penting sekali untuk melakukan aktivasi kartu tersebut. Jadi, jika penerima KIP tidak melakukan aktivasi maka dapat dipastikan penerima KIP tidak akan memperoleh manfaat PIP.

Ada 6 tahap aktivasi atau proses untuk mendapatkan bantuan PIP, simak selengkapnya berikut :

6 Tahap Aktivasi KIP

1. Penerima KIP membawa KIP kesekolah / madrasah / satuan pendidikan formal / non formal dimana penerima KIP terdaftar atau akan melakukan pendaftaran (pendaftaran sekitar bulan agustus setiap tahunnya).

2. Lembaga Pendidikan akan mencatat dan memasukkan data penerima KIP ke dalam data pokok pendidikan ( Dapodik ) sebagai calon penerima PIP yang nantinya akan diajukan ke kemendikbud, kemenag, serta balai latihan kerja.

3. Kementerian akan melakukan verifikasi serta menerbitkan surat keputusan (SK) daftar penerima PIP setiap tahunnya.

4. Dinas terkait di kabupaten/kota akan mengirim pemberitahuan dan salinan SK kementerian terkait data penerima manfaat PIP ke sekolah / madrasah / lembaga pendidikan lainnya.

5.  Sekolah  / madrasah / lembaga pendidikan lainnya akan memberikan informasi kepada penerima KIP atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan bantuan dana pendidikan berdasarkan info dari dinas terkait atau bank penyalur.

6. Penarikan bantuan dana PIP dapat dilakukan Siswa penerima KIP atau orang tuanya melalui bank atau agen bank penyalur dengan membawa KIP.

Pastikan penarikan bantuan KIP sesuai prosedur, diharapkan bagi penerima bantuan KIP ataupun orang tuanya tidak menitipkan penarikan / mewakilkan pengambilan bantuan kepada orang lain. Karena tangung jawab KIP ada pada penerima bantuan PIP tersebut.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar