--> Skip to main content

Alur Untuk Mendapatkan Bantuan Sosial Tahun 2021

Payung hukum dalam pelaksanaan data terpadu kesejahteraan sosial mengacu kepada UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Sedangkan acuan dalam menentukan usulan ditahap paling dasar adalah Permensos No 28 tahun 2017 pasal 5 ayat 1 huruf c : Musyawarah desa / Musyawarah kelurahan.

Secara sederhana, untuk bisa terdaftar dalam data DTKS, seorang / keluarga yang tergolong fakir miskin wajib melakukan beberapa hal agar bisa mendapatkan bantuan sosial di tahun 2021.


Undang-undang No 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin - kabarbantuan.com


Berikut alurnya :

1. Memastikan Data Diri Dan Keluarga Masuk Dalam Daftar Usulan

Mulai mendaftar ke perangkat desa atau kelurahan dengan melampirkan data adminduk (administrasi kependudukan) yang sah dan terbaru.

Selanjutnya mengikuti musyawarah desa / musyawarah kelurahan untuk benar-benar memastikan data diri dan keluarga masuk dalam usulan data fakir miskin yang akan diajukan.


2. Terbuka Dan Kooperatif

Setelah data ditandatangani dan disahkan oleh kepala desa / kelurahan untuk diajukan ke dinas sosial kabupaten / kota setempat, maka petugas verifikasi / enumerator dari Dinas Sosial akan berkunjung ke rumah calon penerima bantuan.

Rumah yang akan dikunjungi ditetapkan oleh musyawaraha desa / kelurahan setempat. Sehingga tidak semua masyarakat akan dikunjungi oleh petugas verifikasi.

Sampaikan kondisi sebenarnya keadaan yang terjadi, tidak perlu menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan oleh petugas.

Perlu diketahui bahwa Data DTKS berisi 40% data penduduk yang memiliki kesejahteraan sosial terendah. Sehingga tidak semua data yang masuk ke DTKS otomatis menerima bantuan sosial.


3. Segera Lakukan Pembaharuan Data

Apabila dalam masa tunggu pengajuan untuk menerima bantuan sosial tahun 2021 terjadi perubahan data terkait pindah alamat, lahir, maupun kematian segera lakukan perubahan data administrasi kependudukan dan laporkan kembali ke pihak desa ataupun kelurahan.

Hal ini untuk mengurangi resiko gagalnya mendapatkan bantuan sosial yang akan membantu masyarakat miskin memperbaiki kondisi ekonominya.


Catatan :

- Kementerian Sosial akan melakukan rangking tingkat kesejahteraan sosial berdasarkan olahan data.

- Apabila anda merasa tergolong dalam kelompok fakir miskin sesuai dengan undang-undang no 13 tahun 2011 namun tidak memperoleh bantuan sosial di tahun 2021, maka data anda dapat disimpulkan bahwa tidak lengkap atau atau masuk dalam rangking terendah.

- Apabila ada tetangga, kerabat, maupun keluarga yang dirasa sudah masuk dalam kategori fakir miskin dan belum mendapatkan bantuan, segera lakukan update data di kelurahan atau desa pada aplikasi SIKS-NG.



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar