Pemerintah Guyur 110 Triliun Bansos Di Tahun 2021, Ancaman Pidana Menanti Bagi Manipulator Data Kemiskinan
Skema bantuan sosial yang direncanakan oleh pemerintah di tahun 2021 mengambil keputusan bahwa akan terus melanjutkan program bantuan sosial seperti tahun 2020. Ketiga bantuan tersbut berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) namun dalam perumusan kedepan akan disalurkan secara non tunai, Bantuan Pangan Non Tunai / Kartu Sembako, serta program bantuan non tunai bersyarat yakni Program Keluarga Harapan.
Khusus tahun 2021, Mensos Risma melakukan evaluasi serta inovasi agar bantuan BST tersebut minim penyimpangan, sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal dan tepat sasaran.
Hal ini menjadi sangat penting, serta mendapatkan perhatian serius dari pemerintah karena peristiwa tertangkapnya Mensos Juliari menjadi pukulan telak bagi pemerintah karena ditengah-tengah upaya pemerintah memberantas korupsi, terjadi hal demikian ditubuh pemerintah sendiri.
Ancaman Pidana Menanti Bagi Manipulator Data Kemiskinan -kabarbantuan.com |
Maka dari itu, diharapkan dengan beralihnya menggunakan uang elektronik, maka bantuan sosial dapat langsung masuk ke rekening penerima.
Namun, disisi lain yang perlu menjadi perhatian masyarakat adalah, masih banyaknya laporan masyarakat di media sosial, maupun laporan melalui instansi pemerintah yang membidangi masalah tersebut bahwa banyak keluarga yang benar-benar miskin belum mendapatkan bantuan sama sekali.
Bahkan masih ada masyarakat yang layak menerima bantuan, mengadu bahwa hanya keluarga perangkat atau kepala desa saja yang dapat, sehingga masyarakat miskin lainnya tidak dapat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menegaskan bahwa : "Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri."
Dengan demikian jelas bahwa siapapun dilarang untuk memalsukan data fakir miskin. Beberapa hal yang terjadi dimasyarakat terkait pemalsuan data kemiskinan ini yang sering dijumpai dan menjadi aduan dimedia sosial diantaranya :
Jenis Pemalsuan Data
- Mengganti data penerima bantuan dengan data yang tidak termasuk penerima,
- Memberikan undangan pengambilan bantuan kepada orang lain yang bukan haknya tanpa melalui mekanisme yang jelas,
- Merubah nilai-nilai indikator kemiskinan dipengajuan data kemiskinan yang berbeda dengan kondisi sebenarnya,
- Tidak menyampaikan pengajuan masyarakat yang melapor ke kantor desa atau kelurahan kepada Dinas Sosial,
- Dengan sengaja menghapus data seseorang atau beberapa keluarga dikarenakan tidak satu faham, atau berbeda pemikiran secara politik maupun keormasan dan sejenisnya. Serta menggantikan dengan data orang lain.
Ancaman Pidana
Bagi yang memalsukan data kemiskinan sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
Aturan ini diperuntukkan bagi para oknum pejabat yang telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan atau menyalurkan bantuan sosial. Patut diperhatikan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, melainkan hanya menjadi faktor yang meringankan.