Segera Cek Bantuan PKH Tahap 1 2021 Sudah Cair, Begini Perubahan Kebijakannya
Kementerian Sosial RI telah memulai untuk menyalurkan bantuan sosial baik bantuan sosial tunai (BST), bantuan kartu sembako (BPNT) dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini merujuk kepada instruksi Presiden agar Mensos Risma dapat secepatnya menyalurkan bantuan sosial tersebut di awal bulan Januari 2021.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Menurut penjelasan dari Mensos Risma, skema penyaluran
bantuan Program Keluarga Harapan nantinya akan tetap seperti kebijakan
sebelumnya, namun ada perubahan pada waktu penyaluran yang nantinya akan dipercepat
sehingga manyarakat pra sejahtera dapat menggunakan bantuan ini lebih awal.
Perubahan kebijakan jumlah bantuan PKH tahun 2021 - kabarbantuan.com |
Waktu Penyaluran
Bantuan bersyarat Program Keluarga Harapan nanti akan
disalurkan dalam empat tahap yakni Tahap 1 bulan Januari 2021 (hari ini red),
bulan April (tahap 2), bulan Juli (tahap 3) dan bulan Oktober (tahap 4).
Penyaluran bantuan PKH ini nantinya akan disalurkan melalui Himbara (himpunan bank Negara).
Masyarakat dapat mengambil bantuan melalui cabang-cabang bank himbara terdekat, mesin ATM, serta agen-agen bank yang telah ditunjuk. Diharapkan masyarakat segera melakukan pengambilan bantuan dan melaporkan kepada pendamping sosial setempat, serta menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Nilai Bantuan
Adapun bantuan yang akan diterima oleh Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) PKH dalam satu tahun adalah sebagai berikut :
Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil : Rp. 3.000.000/tahun atau Rp. 750.000/tahap
- Anak Usia Dini : Rp.
3.000.000/tahun atau Rp. 750.000/tahap
Komponen Pendidikan
- Anak Sekolah SD : Rp. 900.000/tahun atau Rp. 225.000/tahap
- Anak Sekolah SMP : Rp. 1.500.000/tahun atau Rp. 375.000/tahap
- Anak Sekolah SMA : Rp. 2.000.000/tahun atau Rp.
500.000/tahap
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Penyandang Disabilitas : Rp. 2.400.000/tahun atau Rp. 600.000/tahap
- Penderita TBC* : Rp. 3.000.000/tahun atau Rp.
750.000/tahap
- Lanjut Usia (Lansia) : Rp. 2.400.000/tahun atau Rp. 600.000/tahap
*tuberkulosis
Perubahan Kebijakan
Adapun perubahan kebijakan dalam penentuan pemberian bantuan
berdasarkan jumlah komponen di tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. Ibu Hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di
dalam keluarga PKH,
2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam
keluarga PKH,
3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1
(satu) anak di dalam keluarga PKH,
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1
(satu) anak di dalam keluarga PKH,
5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1
(satu) anak di dalam keluarga PKH,\
6. Lanjut usia (Lansia) dengan usia diatas/sama dengan 70
tahun sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang di dalam keluarga PKH,
7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 (satu)
orang di dalam keluarga PKH,
Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat disebarluaskan agar
masyarakat yang menerima bantuan tidak salah faham dan mengerti bahwa
pemerintah mengambil kebijakan baru terhadap penerima manfaat Program Keluarga
Harapan di tahun 2021.
Semoga perubahan kebijakan ini dapat lebih membantu
masyarakat dalam upaya memulihkan ekonomi nasional dan jangan lupa untuk
sebarkan ke seluruh anggota penerima bantuan PKH agar dapat update kabar
terbaru seputar bantuan PKH.