Diduga Ribuan Data Penerima Bansos 2021 Bermasalah, Bantuan Tidak Disalurkan
Penyaluran bantuan sosial tahun 2021 yang disalurkan kepada 18 juta penerima bantuan sosial sesuai rencana Pemerintah Pusat nampaknya akan mengalami kendala. Hal ini dikarenakan banyaknya data penerima bansos di tahun 2021 diduga bermasalah.
Dimulai
sejak bulan maret tahun 2021, penyaluran bantuan sosial yakni BSP ( bantuan
sosial pangan ) ditunda penyalurannya dikarenakan menurut KPK ( Komisi
Pemberantasan Korupsi ) ditemukan ribuan identitas penerima bansos BSP (BPNT)
tidak padan dengan data kependudukan di Dukcapil Kemendagri.
Diduga Ribuan Data Penerima Bansos 2021 Bermasalah, Bantuan Tidak Disalurkan - kabarbantuan.com |
Sedangkan dalam proses perbaikan data tersebut nantinya akan menyeluruh, sehingga nanti akan ada imbas kepada penerima Bantuan Sosial Pangan (BPNT dahulu red), bantuan PKH ( Program Keluarga Harapan ), serta Bantuan Sosial Tunai.
Proses Perbaikan Data Penerima Bansos
Kementerian
Sosial setelah menerima hasil temuan KPK tersebut, segera melakukan tindakan
dengan memvalidasi data Nomer Induk Kependudukan ( NIK ) penerima bansos yang
ada dalam data base DTKS ( data terpadu kesejahteraan sosial ).
Nantinya
hasil perbaikan ini akan dilanjutkan dengan melakukan penghapusan data penerima
bansos yang sudah dinyatakan meninggal oleh Dukcapil Kemendagri. Selain
melakukan penghapusan, akan dilakukan pembersihan data penerima bantuan sosial
yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai program masing-masing.
Indikasi Tidak Padannya Data Penerima Bansos Tahun 2021
Beberapa
permasalahan yang didapati dalam penundaan penyaluran bantuan sosial yang
terjadi dimasyarakat sebagai berikut :
1. NIK ( Nomer Induk Kependudukan ) Penerima
Bantuan Sosial tidak sama dengan data Dukcapil Kemendagri,
2. NIK (
Nomer Induk Kependudukan ) Penerima Bantuan Sosial tidak terdaftar dalam data
Dukcapil Kemendagri,
3. NIK (
Nomer Induk Kependudukan ) Penerima Bantuan Sosial dinyatakan meninggal dalam data
Dukcapil Kemendagri,
4. NIK (
Nomer Induk Kependudukan ) Penerima Bantuan Sosial dinyatakan memiliki
perbedaan nama antara data Kemensos dan data Dukcapil Kemendagri,
5. NIK (
Nomer Induk Kependudukan ) Penerima Bantuan Sosial dinyatakan memiliki
kemiripan antara data Kemensos dan data Dukcapil Kemendagri,
Selain data
tersebut, Kementerian Sosial Juga akan melakukan perbaikan data terhadap
penerima bantuan sosial PKH yang masuk dalam beberapa kategori diantaranya :
1. Penerima
bantuan yang sudah tidak memiliki komponen dalam kepesertaannya,
2. Penerima
bantuan yang memiliki komponen yang tidak tercantum dalam satu KK,
3. Penerima
bantuan yang tidak masuk dalam sasaran program seperti lansia tunggal, lansia
dan pengurus yang merupakan suami istri, dan keluarga yang non masyarakat
prasejahtera (miskin),
Kemensos
juga berharap, pemerintah desa / kelurahan setempat yang memiliki warga
penerima bansos untuk turut serta memberikan penjelasan kepada masyarakat
diwilayah masing-masing. Serta dalam perbaikan data penerima bansos ini,
sebagai pintu masuk serta seleksi awal masyarakat miskin yang dianggap layak
menerima bansos berada di pemerintahan desa / kelurahan.
Hal ini
sangat diperlukan karena perbaikan data ini bertujuan membantu masyarakat
miskin mendapatkan haknya diseluruh wilayah Indonesia melalui program
pemerintah yang dihadirkan lewat Kementerian Sosial RI.