--> Skip to main content

Syarat Dan Cara Mendapatkan KIP Kuliah tahun 2021

 Hai generasi penerus bangsa yang luar biasa... 

Apa kabar kalian semua...

Kali ini ada kabar gembira buat kalian generasi milenial namun kurang beruntung dari faktor ekonomi. Pemerintah menghadirkan kembali beasiswa lewat KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) khusus bagi kalian yang ingin meneruskan pendidikan hingga jenjang perkuliahan lho...

So buat kamu yang masih semangat untuk meneruskan pendidikan hingga ke jenjang kuliah, yuk simak syarat dan cara mendapatkan KIP kuliah tahun 2021. Jangan lupa bagikan informasi bermanfaat ini ke teman, sahabat, ataupun saudara dengan share link info kabar bantuan ini yach..

Dasar Pelaksanaan Bantuan KIP Kuliah Tahun 2021

Syarat Dan Cara Mendapatkan KIP Kuliah tahun 2021 - kabarbantuan.com

Adapun yang mendasari pemerintah memberikan bantuan KIP Kuliah ini adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan.

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah menghadirkan Program Indonesia Pintar (PIP).

Mengenal Program Indonesia Pintar

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan bagi 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. 

Di tahun 2021 pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan dengan target 200 ribu calon mahasiswa dengan KIP Kuliah yang akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Syarat Penerima Bantuan KIP Kuliah

1 . Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan
atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;  
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah; 
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan dinyatakn diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi. 

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan : 

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau 2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau 
3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau 
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau 
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Cara Mendapatkan KIP Kuliah

1. Pendaftaran Mandiri

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah melalui aplikasi smartphone.

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

Baca Juga : DTKS itu apa ?

2. Pendaftaran Melalui Perguruan Tinggi

Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara mendapatkan KIP tahun 2021. Semoga bermanfaat bagi kalian generasi penerus bangsa yang luar biasa. Jangan lupa bagikan informasi ini ke saudara, teman, dan kerabat yang membutuhkan. (*)





#pip #kip #kipkuliah #kartuindonesiapintar #programindonesiapintar

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar