Bantuan Lansia Senilai 2 juta tahun 2021 Segera Disalurkan, Cek Syarat Dan Ketentuannya
Bantuan khusus bagi Lansia dibutuhkan karena mereka di usia yang sudah tidak produktif lagi menjadi beban bagi sebuah keluarga yang terdapat didalamnya lansia. Bantuan lansia ini nantinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar lanjut usia yang sudah tidak potensial lagi.
Lansia merupakan mereka yang sudah tidak produktif lagi dimana ditandai dengan umur yang sudah cukup tua dengan batasan minimal umur yakni 70 tahun. mayoritas mereka yang sudah mencapai umur 70 tahun biasanya tidak dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar yang mencangkup biaya permakanan, peningkatan gizi, pemeliharaan kesehatan, transportasi serta biaya pemakaman / kematian.
Hal ini lumrah terjadi karena lansia yang berada dalam tanggungan keluarga miskin secara langsung maupun tidak menjadi beban tersendiri, maka dari itu dibutuhkan peran pemerintah untuk mengurangi beban keluarga yang notabene miskin secara ekonomi dan masih memiliki tanggungan anak balita maupun sekolah. Agar tidak bertambah miskin dengan adanya lansia didalamnya.
Bantuan Lansia Senilai 2 juta tahun 2021 Segera Disalurkan, Cek Syarat Dan Ketentuannya - kabarbantuan.com |
Bantuan Lansia
Bantuan khusus lansia ini nantinya akan diberikan kepada keluarga miskin yang menanggung lansia dengan jumlah bantuan sebesar 2 juta rupiah pertahunnya. Bantuan ini merupakan program PKH + (plus) yang sifatnya adalah bantuan sosial. Bantuan PKH Plus bagi lansia dalam keluarga miskin nantinya akan disalurkan secara non tunai melalui rekening perbankan.
Bantuan lansia sebesar 2 juta / jiwa / tahun tersebut segera akan disalurkan dalam 4 tahap atau selama 3 bulan sekali sebesar Rp. 500.000,- per tahapnya. Nantinya masyarakat dapat mengambil bantuan lansia tahun 2021 di bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dengan mengikuti protokol kesehatan serta protokol perbankan yang berlaku saat ini.
Penyaluran bantuan lansia ini sendiri nantinya untuk penyaluran pertama kali akan ditetapkan sasaran penerimanya melalui surat keputusan (SK) Gubernur. Sedangkan untuk penyaluran tahap selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh pendamping PKH + (plus) yang sudah ditunjuk.
Tujuan Bantuan Lansia PKH + (Plus)
Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menginisiasi kegiatan bantuan lansia senilai 2 juta ditahun 2021 ini, menetapkan beberapa tujuan dilaksanakannya program PKH+ plus. Dengan nenetapkan beberapa tujuan tersebut nantinya diharapkan akan tercapai goal yang sudah ditentukan. Adapun tujuan dari program PKH+plus ini diantaranya adalah ;
1. Meringankan beban pengeluaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan pemeliharaan kesehatan lanjut usia (lansia),
2. Memelihara taraf kesejahteraan sosial lanjut usia (lansia) agar mereka dapat menikmati taraf hidup yang wajar,
3. Mengurangi angka kedalaman dan keparahan kemiskinan bagi keluarga kurang mampu yang menanggung lansia khususnya daerah sasaran,
4. Meningkatkan usia harapan hidup lansia di Jawa Timur.
Syarat Dan Ketentuan Lansia PKH+ (Plus)
1. Lansia (lanjut usia) dalam keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH),
2. Warga Negara Indonesia yang memiliki e-Kartu Tanda Penduduk (KTP); Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Provinsi Jawa Timur.
3. Memiliki usia 70 tahun atau lebih,
4. Dalam hal penerima manfaat berstatus suami istri, maka yang memperoleh Bantuan Sosial Jaminan Sosial Lanjut Usia adalah salah seorang dari mereka,
Jadwal Penyaluran Bantuan Lansia Tahun 2021
Adapun jadwal penyaluran bantuan lansia di tahun 2021 nantinya akan tebagi dalam 4 tahap. Penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan melalui rekening bank Jatim. Berikut jadwal penyaluran bantuan lasia ;
1. Tahap 1 : Pelaksanaan verifikasi Oktober - Desember, penyaluran bulan Maret,
2. Tahap 2 : Pelaksanaan verifikasi Januari - Maret, penyaluran bulan Mei,
3. Tahap 3 : Pelaksanaan verifikasi April - Juni, penyaluran bulan Agustus,
4. Tahap 4 : Pelaksanaan verifikasi Juli - September, penyaluran bulan Nopember,
Adapun daerah penerima yang telah menerima bantuan lansia Program PKH+plus tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 meliputi 10 kabupaten diantaranya ; kabupaten malang, kabupaten jember, kabupaten sumenep, kabupaten probolinggo, kabupaten sampang, kabupaten bangkalan, kabupaten tuban, kabupaten kediri, kabupaten lamongan, dan kabupaten bojonegoro.
Sedangkan untuk tahun 2021 bantuan lansia nantinya akan disalurkan ke 10 kabupaten yakni, kabupaten sampang (2100), sumenep (2650), bangkalan (1220), probolinggo (4150), tuban (4150), ngawi (3086), pamekasan (3963), pacitan (2734), bondowoso (4100), lamongan (4150), bojonegoro (4147), gresik (3650), nganjuk (3150), situbondo (2600), trenggalek (4150).
Sehingga total bantuan lansia yang akan disalurkan tahun 2021 ini menyasar kepada 50.000 keluarga penerima manfaat yang ada di propinsi Jawa Timur. *Dea