--> Skip to main content

Bantuan Sosial Tidak Cair, Apa Sebab Dan Solusinya Tahun 2021

Info Bansos, kabarbantuan.com – Bulan Juli tahun 2021 pemerintah mengucurkan bantuan sosial meliputi Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / BSP Sembako, Bantuan Program Keluarga Harapan dan Bantuan Sosial Beras tambahan selama masa PPKM darurat tahun 2021.

Berikut beberapa sebab utama terkait bantuan sosial yang memiliki kemungkinan besar tidak cair dan solusinya terkait adanya proses pemadanan data kemiskinan dalam program New DTKS milik pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

Bantuan Sosial Tidak Cair, Apa Sebab Dan Solusinya

Jenis Bantuan Sosial 

Bantuan Sosial Tunai

Ilustrasi Penyaluran Bansos BST oleh Petugas Pos Indonesia - kabarbantuan.com

Merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat berkategori rentan miskin yang masuk dalam data New DTKS. Besaran bantuan BST ini adalah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbulan. Sedangkan bantuan BST akan diberikan selama 2 (dua) bulan yakni tahap 5 (bulan Mei), dan tahap 6 (bulan Juni).

Penerima bantuan sosial tunai bukan dari keluarga penerima manfaat BSP (BPNT) dan PKH. Bantuan sosial ini nantinya akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia tanpa ada biaya ataupun potongan sepeserpun.

Pada tahap 5 dan 6 ini, ada perubahan data penerima bantuan. Untuk mengetahui data anda menerima bantuan BST atau tidak, cek di sini.

Penyebab Anda Tidak Menerima BST tahap 5 dan 6

1. Data anda sudah tidak lagi masuk dalam data DTKS
Solusi : Cek terlebih dahulu data anda atau kerabat anda (klik di sini). Jika tidak tercantum maka data anda sudah dnonaktifkan karena tidak lagi tergolong masyarakat prasejahtera, pindah alamat, atau dinyatakan telah meninggal oleh dukcapil setempat.

2. Data anda masuk dalam DTKS namun belum padan
Solusi : Lakukan perbaikan data di Dukcapil setempat untuk aktivasi dan memperbaharui  E-KTP dan Kartu Keluarga,

3. Data masuk DTKS namun tidak menerima surat pemberitahuan
Solusi : Datang ke Dinas Sosial kota / kabupaten untuk di cek kendalanya, jika tidak ada kendala dapat menghubungi kantor pos di wilayah masing-masing.


Bantuan Sosial Pangan Sembako (BPNT)

Infografis Mekanisme Program BSP Sembako.

Bantuan Sosial Pangan ditujukan kepada masyarakat prasejahtera yang statusnya masih tergolong keluarga rentan menurut data yang telah diajukan oleh pihak desa / kelurahan. Nantinya masyarakat ini akan diberikan bantuan berupa kuota pangan setiap bulan senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan dibelanjakan melalui E-warong ataupun agen – agen bank yang telah ditunjuk.

Masyarakat penerima bantuan sosial pangan (BSP Sembako) akan diberikan kartu ATM yang nantinya secara otomatis terisi kuota untuk pembelian sembako. Untuk penyaluran bantuan sosial pangan akan ada perubahan terkait penerima bantuan yang berhak berdasarkan penetapan Menteri Sosial.

Penyebab Anda Tidak Menerima BSP Sembako

1. Data anda sudah tidak lagi masuk dalam data DTKS
Solusi : Cek terlebih dahulu data anda atau kerabat anda (klik di sini). Jika tidak tercantum maka data anda sudah dinonaktifkan karena tidak lagi tergolong masyarakat prasejahtera yang rentan miskin, pindah alamat, atau dinyatakan telah meninggal oleh dukcapil setempat.

2. Data anda masuk dalam DTKS sebagai penerima BSP/BPNT namun belum padan
Solusi : Lakukan perbaikan data di Dukcapil setempat untuk aktivasi dan memperbaharui  E-KTP dan Kartu Keluarga. Setelah itu menunggu perbaikan data yang sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial.

3. Data anda masuk dalam DTKS sebagai penerima BSP/BPNT namun pindah alamat
Solusi : Datang ke Dinas Sosial kota / kabupaten melaporkan terkait perpindahan alamat dari alamat lama ke alamat baru dengan menyertakan dokumen pendukung berupa KK dan KTP asli serta fotocopi.

Catatan : Bagi penerima manfaat BSP sembako / BPNT yang memiliki pengurus (nama tercantum dalam kartu ATM KKS) yang telah meninggal namun masih memiliki anggota keluarga dalam satu KK sebagai ahli waris, segera perbaharui kartu keluarga anda dan melaporkan pada bagian subdin dayasos atau unit layanan sosial di Dinas Sosial kota kabupaten setempat untuk melakukan pembaruan data keluarga penerima manfaat.

Bantuan Sosial PKH

Keluarga sangat rentan miskin merupakan sasaran utama program Keluarga Harapan. Artinya bahwa keluarga yang berhak menerima merupakan keluarga yang betul – betul tidak memiliki atau belum mampu untuk mendapatkan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Hal ini disebabkan karena beberapa faktor diantaranya faktor pendidikan orang tua yang masih sangat rendah yakni orang tua (pengurus KPM PKH) hanya berpendidikan sekolah dasar (SD), orang tua memiliki cacat fisik atau mental sehingga tidak bisa bekerja layaknya orang normal pada umumnya, daerah tinggal tergolong terisolir secara wilayah sehingga kemiskinan disebabkan karena faktor geografis, usia pengurus sudah termasuk dalam kategori tua sehingga tidak mampu bekerja secara maksimal, serta tidak memiliki aset yang memadai untuk dijadikan modal dalam berusaha memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Selain hal tersebut, penerima manfaat PKH disyaratkan memiliki komponen yang masuk dalam ketentuan meliputi komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Bantuan dari program keluarga harapan sendiri berupa bantuan tunai yang bervariasi tergantung jenis kategori dalam komponen dan bantuan pendampingan meliputi Program Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).

Masyarakat penerima bantuan sosial PKH akan diberikan kartu ATM yang nantinya secara otomatis terisi bantuan tunai sesuai dengan jenis kategorinya. Bantuan PKH sendiri akan terputus secara otomatis ketika keluarga penerima manfaat telah dinyatakan Graduasi baik secara alamiah maupun mandiri.

Penyebab Anda Tidak Menerima Bantuan PKH

1. Data anda sudah tidak lagi masuk dalam data DTKS
Solusi : Cek terlebih dahulu data anda atau kerabat anda (klik di sini). Jika tidak tercantum maka data anda sudah dinonaktifkan karena telah Graduasi, tidak lagi tergolong masyarakat prasejahtera yang tergolong sangat rentan, keluar wilayah, pindah alamat, atau dinyatakan telah meninggal oleh dukcapil setempat.

2. Data anda masuk dalam DTKS sebagai penerima PKH namun belum padan
Solusi : Lakukan perbaikan data di Dukcapil setempat untuk aktivasi dan memperbaharui  E-KTP dan Kartu Keluarga. Laporkan perubahan data jika telah memperbaharui kartu keluarga kepada petugas PKH di masing – masing wilayah.

3. Data anda masuk dalam DTKS sebagai penerima PKH namun pindah alamat
Solusi : Temui petugas PKH masing – masing wilayah untuk melaporkan terkait perpindahan alamat dari alamat lama ke alamat baru dengan menyertakan dokumen pendukung berupa KK dan KTP asli serta fotocopi.

4. Data anda masuk dalam DTKS sebagai penerima PKH namun pengurus KPM telah meninggal 
Solusi : Temui petugas PKH masing – masing wilayah untuk melaporkan terkait kematian pengurus keluarga PKH dengan menunjukkan surat kematian / akta kematian dan pembaharuan kartu keluarga. Ajukan untuk proses pengantian pengurus. 

Proses penggantian pengurus hanya diberikan kepada anggota keluarga yang tercantum dalam KK yang sama dan calon pengurus pengganti tersebut telah memiliki id bdt. Memiliki usia minimal 17 tahun dan telah melakukan perekaman dan cetak E-KTP.

Jika tidak ada pengurus pengganti yang memenuhi kriteria tersebut bantuan sosial PKH anda akan secara otomatis di non aktifkan oleh Kementerian Sosial.

5. Data anda masuk dalam DTKS sebagai penerima PKH namun belum terima KKS
Solusi : Datang ke Dinas Sosial kota / kabupaten setempat untuk menanyakan terkait KKS anda yang belum terdistribusi. Jika data anda telah masuk dalam penetapan untuk menerima bansos PKH, Dinas Sosial akan memberikan surat pengantar ke bank penerbit kartu KKS yang telah ditunjuk untuk pengambilan kartu KKS yang belum terdistribusi tersebut.

6. Tidak ada kendala dalam DTKS dan data sudah padan serta komitmen terhadap program
Solusi : Bantuan PKH disalurkan menjadi beberapa termin ( gelombang ), mengingat masa PPKM darurat kinerja karyawan bank penyalur juga terhambat karena kebijakan PPKM. Maka dari itu ditunggu sampai terbit termin yang tercantum data penyaluran bantuan anda. 

7. Bantuan cair tidak sesuai dengan komponen
Solusi : Lakukan proses cek adminduk di desa atau dukcapil setempat, hal ini bisa terjadi disebabkan salah satunya data anggota / komponen tidak sesuai / terbaca di sistem adminduk Kemendagri. Artinya data Dukcapil di kota / kabupaten belum sinkron dengan data online di Kementrian Dalam Negeri.


Demikian informasi seputar bantuan sosial tidak cair, apa sebab dan solusinya. Semoga bermanfaat bagi anda dan keluarga yangmasuk dalam kategori keluarga prasejahtera di masa pandemi ini. Tetap jaga protokol kesehatan dan selalu berdisiplin diri. Salam 5 M!!! Semangat untuk terus tingkatkan imunitas diri.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar