Bupati Lumajang Minta Penerima Bansos Yang Telah Mampu, Laporkan...
Penerima Bansos telah mampu, punya rumah besar, rumah mentereng, kendaraan roda 4, bisa membeli kendaraan roda 2 baru, punya sepeda motor lebih dari satu, pendapatan perbulan lebih dari 1,5 juta, punya warung , toko, sawah dan lahan warisan,hewan ternak yang harganya lebih dari 3 juta, dapat undian bank, dan lain – lain.
Berbagai tanggapan di media sosial terkait banyaknya
penerima bansos di tahun 2021 yang dianggap salah sasaran oleh sebagian
masyarakat menjadi gambaran bahwa kondisi masyarakat yang dianggap miskin telah
mengalami peningkatan status ekonominya.
Hal ini menjadi viral ketika video Bupati Lumajang Cak Toriq
panggilan akrab H. Toriqul Haq S.AG MML, menjadi bahan perdebatan masyarakat di
media sosial. Masyarakat luas diminta untuk membantu pemerintah menangani
permasalahan bansos yang tidak tepat sasaran.
Bupati Lumajang Minta Penerima Bansos Yang Telah Mampu, Laporkan...
Ilustrasi : Bupati Lumajang H. Toriqul Haq Saat Melaksanakan Agenda Kerja |
Hal ini juga menjadi tanggung jawab masyarakat untuk
membantu pemerintah membenahi data penerima bansos yang sebenarnya sudah tidak
layak mereka terima. Sehingga ketika data tersebut telah dibenahi, masyarakat
yang benar-benar masuk dalam kategori miskin dapat menerima hak mereka.
Bantuan sosial pada dasarnya ditujukan kepada keluarga
miskin yang kondisi ekonomi, kepemilikan aset, serta pendapatan mereka berada
di bawah indikator kemiskinan baik secara nasional maupun yang ditetapkan
daerah.
Penerima bansos yang saat ini sudah memiliki aset seperti
rumah baik dalam proses pembangunan maupun sudah jadi termasuk didalamnya
pemberian orang tua ataupun pihak lain. Serta aset lainnya baik berupa
kendaraan roda dua maupun roda 4 yang dapat dibeli sendiri maupun patungan
dalam satu keluarga merupakan indikasi bahwa mereka telah berpindah status
menjadi keluarga mampu.
Terlebih lagi dari sisi pendapatan, jika telah memiliki
usaha mandiri baik sedang merintis maupun yang sudah berjalan. Bantuan sosial
yang ditujukan kepada keluarga miskin (prasejahtera) bukan lagi hak yang dapat
mereka miliki. Ini dikarenakan pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan
tersendiri bagi keluarga tersebut.
Bantuan UMKM atau bantuan usaha yang disampaikan melalui
Kementerian Koperasi dan UMKM ini yang sebenarnya layak untuk diberikan bagi
keluarga yang sudah mampu mandiri secara finansial.
Adapun bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) lebih di
khususkan kepada mereka keluarga yang miskin baik secara aset, pendapatan, dan
pendidikan dikarenakan pendidikan keluarga mereka sangat rendah (ayah ibu
lulusan SD bahkan belum bersekolah) sehingga sulit mendapatkan pekerjaan yang
layak.
Mereka yang berpendidikan rendah tadi tidak mampu untuk
mencari pekerjaan yang layak bahkan untuk merintis usaha keluarga sehingga
pendapatan mereka perbulan berada di bawah garis kemiskinan.
Baca Juga :
- Sasaran Program PKH Untuk Siapa ?
Jenis Bantuan Sosial
Adapun jenis bansos yang diberikan kepada keluarga
berpendidikan rendah tersebut sehingga mereka tidak mampu mendapatkan pekerjaan
yang layak dan pendapatan mereka sangat rendah sehingga tidak bisa mandiri
secara usaha mampun finansial dikategorikan sebagai berikut :
1. Keluarga Sangat Miskin
Ciri dari keluarga sangat miskin ini dapat diketahui dari
beberapa hal sebagai berikut :
- Rumah tinggal masih menggunakan kayu / bambu / papan,
- Tidak memiliki penerangan yang memadai,
- Lantai rumah masih
menggunakan tanah, Kepala keluarga atau kepala rumah tangga berpendidikan
maksimal SD / belum lulus SD atau tidak bersekolah,
- tidak memiliki aset baik lahan atau kendaraan yang layak,
- Tidak memiliki usaha mandiri atau usaha keluarga,
- Sering mengalami kekhawatiran akan kekurangan makanan
- Tidak sanggup membeli pakaian dalam 1 (satu) tahun
- Tidak memiliki fasilitas kamar kecil sendiri
Sehingga pemerintah membantu melalui Program Keluarga
Harapan (PKH) yang memberikan edukasi / pendidikan peningkatan kemampuan keluarga
dalam masa pendapingannya oleh pendamping sosial PKH itu sendiri.
Diharapkan dalam waktu 5 tahun, keluarga sangat miskin
tersebut dapat merubah nasibnya agar kondisi ekonominya lebih baik, dan anak –
anak mereka mendapatkan pendidikan sesuai wajib belajar 5 tahun.
Jika anda menemukan kondisi penerima bantuan PKH tidak
sesuai dengan ketentuan diatas, dalam arti kondisi mereka sudah tidak layak /
mampu. Anda dapat melaporkan kepada pihak desa/kelurahan untuk nantinya
diteruskan ke Dinas Sosial setempat. Atau melalui layanan lain yang telah
disediakan.
Atau jika anda sebagai penerima bansos PKH yang konsidinya
saat ini sudah tidak sesuai dengan penjelasan diatas, anda dapat mengajukan
pengunduran diri / graduasi karena status anda termasuk dalam kategori mampu
sehingga tidak mengambil hal keluarga miskin yang seharusnya mereka menerima
bansos PKH.
2. Keluarga Miskin
Keluarga miskin kondisi ekonomi mereka sudah setingkat
diatas dari keluarga sangat miskin. Kondisi ini lebih ditekankan kepada mereka
yang belum mampu memiliki aset seperti rumah yang layak tinggal, kendaraan yang
layak pakai, dan pendapatan keluarga yang masih dibawah angka kemiskinan.
Bantuan yang diberikan kepada mereka adalah bantuan berupa
Program BSP (Bantuan Sembako Pangan ) atau yang sering disebut BPNT. Bantuan
ini tidak mensyaratkan keluarga harus memiliki komponen seperti PKH (komponen
kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial).
Diperuntukkan bagi mereka yang berstatus miskin baik dalam
keluarga maupun perorangan. Bertujuan untuk menjaga kondisi mereka agar tidak
jatuh dalam status keluarga sangat miskin.
Mereka yang telah memiliki pekerjaan rutin tiap bulan (pendapatan tetap),
pendapatan diatas angka kemiskinan ( > 2 juta ), aset berupa kendaraan roda 2 layak pakai
dan dalam keluarga tersebut mampu membeli unit kendaraan baru, mendapatkan atau
menempati rumah warisan yang jika dihitung nilai asetnya besar, termasuk
memiliki peliharaan hewan ternak yang nilainya dihitung sebagai tabungan
melebihi ketentuan maka tidak termasuk kategori keluarga miskin.
Jika anda menemukan kondisi penerima bantuan BSP / BPNT
tidak sesuai dengan ketentuan diatas, dalam arti kondisi mereka sudah tidak
layak / mampu. Anda dapat melaporkan kepada pihak desa/kelurahan untuk nantinya
diteruskan ke Dinas Sosial setempat. Atau melalui layanan lain yang telah
disediakan.
Atau jika anda sebagai penerima bansos PKH yang kondisinya
saat ini sudah tidak sesuai dengan penjelasan diatas, anda dapat mengajukan
pengunduran diri sebagai penerima bansos karena status anda termasuk dalam
kategori mampu sehingga tidak mengambil hal keluarga miskin yang seharusnya
mereka menerima bansos BSP / BPNT.
Layanan Pengaduan Terkait Penerima Bansos
Jika anda menemukan penerima bansos tidak sesuai atau tidak
layak karena sudah mampu, anda dapat melaporkan hal tersebut melalui beberapa
layanan sebagai berikut :
1. Layanan Pengaduan Dinas Sosial kota/kabupaten di masing –
masing wilayah, atau dapat langsung datang ke Dinas Sosial kota/kabupaten
setempat dan juga melaporkan melalui,
2. Layanan Pengaduan Kementerian Sosial RI
Melalui Whatsapp : 0811-10-222-10
Melalui Email : bansoscovid19@kemsos.go.id
Format : Nama Lengkap (spasi) No KTP (spasi) Alamat Lengkap
(spasi) Aduan
Masukan dan laporan anda akan menjadi prioritas pemerintah
saat ini agar data penerima bansos tahun 2022 menajdi lebih baik. Sehingga
keluarga yang telah mampu / tidak layak dapat di minimalisir kesalahannya dan
diberikan kepada mereka keluarga miskin yang berhak menerima.