Syarat Dan Cara Pengambilan Bansos BSP (BPNT) Januari Tahun 2022
Syarat Dan Cara Pengambilan Bansos BSP (BPNT) Januari Tahun 2022 – Pemerintah kembali melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia pada bulan Januari Tahun 2022 akan menyalurkan serta mendistribusikan ulang serta tambahan bantuan sosial kepada masyarakat yang belum menerima bansos BSP atau BPNT.
Penyaluran serta pendistribusian Bansos BSP (BPNT) terdapat
beberapa mekanisme baik syarat maupun cara pengambilan bansos BSP (BPNT) yang
disalurkan melalui bank Himbara berupa kartu KKS ( Merah Putih ). Kepada
sejumlah masyarakat yang belum menerima bansos BSP (BPNT) yang tergolong
keluarga miskin dan masuk dalam data New DTKS Kemensos.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan bansos BSP (BPNT)
sebelum mempelajari syarat dan cara pengambilan Bansos BSP (BPNT) bulan Januari
Tahun 2022, ada baiknya untuk melakukan pengecekan data di
cekbansos.kemensos.go.id milik pemerintah untuk memastikan bahwa data keluarga
atau data diri anda sudah masuk dalam kategori keluarga miskin yang layak dapat
bansos.
Pengambilan Bansos BSP (BPNT) Januari Tahun 2022
Ilustrasi : Syarat dan Cara Pengambilan bansos BPNT / BSP Terbaru |
Syarat Pengambilan Bansos BSP (BPNT) Januari Tahun 2022
Penerima bantuan sosial harus terlebih dahulu memenuhi syarat
dan memahami cara pengambilan Bansos BSP (BPNT) sebelum mendapatkan atau
mengambil KKS bansos BSP yang akan
dilaksanakan serentak dibulan Januari Tahun 2022.
Setelah memenuhi syarat, daftar penerima oleh Dinas Sosial
akan diteruskan kepada pihak desa / kelurahan / distrik agar disampaikan ke
masing – masing penerima baru tersebut di bulan Januari 2022.
Baca Juga :
- Syarat Dan Cara Mengurus Pengambilan Bantuan Oleh Ahli Waris
- Manfaat, Fungsi, Dan Cara Pakai KKS Bansos
Adapun Syaratnya adalah sebagai berikut :
1. Masuk dalam daftar penerima bansos BSP tahun 2022 yang
telah ditetapkan melalui surat keputusan di Kementerian Sosial RI,
2. Mendapatkan undangan pemberitahuan dari pendamping BSP atau
melalui perangkat desa maupun kelurahan / distrik,
3. Memiliki dan memegang sendiri KK ( Kartu Keluarga ) dan E
– KTP sebagai syarat utama pengambilan bansos BSP (BPNT) berupa KKS Himbara
yang diterbitkan oleh bank Himbara masing-masing sebagai lembaga penyalur
bansos,
4. Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan bank sebagai
lembaga keuangan penyalur bansos yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah,
5. Melampirkan fotocopy E-KTP dan KK sebagai data pendukung formulir
pembukaan rekening bank Himbara,
6. Menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi baik tahap
pertama maupun telah melakukan vaksinasi lengkap tahap 1 dan 2 sebagai
persyaratan lanjutan dalam pengambilan bansos BSP (BPNT) di bulan Januari Tahun
2022.
Bukti vaksinasi sebagai syarat pengambilan Bansos BSP (BPNT) dapat berupa :
1. Surat keterangan vaksinasi tahap 1 atau tahap 2 yang di
cetak oleh petugas vaksinasi
2. Sertifikat telah vaksin tahap 1 atau tahap 2 yang dapat
diunduh melalui aplikasi peduli lindungi
3. Menunjukkan aplikasi peduli lindungi dan melakukan scan
barcode dilokasi pengambilan bansos BSP (BPNT)
4. Surat keterangan dari PKM atau Faskes setempat jika tidak
dapat melaksanakan vaksin karena terdapat gangguan kesehatan.
Cara Pengambilan Bansos BSP (BPNT) di Bulan Januari Tahun 2022
Setelah memahami syarat diatas, langkah selanjutnya adalah
memahami cara pengambilan bansos BSP (BPNT) yang berupa kartu ATM KKS yang
diterbitkan lembaga keuangan (Bank Himbara) pada tanggal, waktu, dan ditempat
yang telah ditentukan sesuai undangan atau pemberitahuan oleh petugas /
pendamping BSP / BPNT wilayah setempat.
Berikut cara pengambilan bansos BSP (BPNT) :
1. Pastikan data NIK
dan nama anda sesuai dengan data yang telah ditetapkan oleh Kementerian
Sosial sebagai calon penerima bansos BSP / BPNT.
(Jika anda ragu anda dapat mengkonfirmasi data kecocokan NIK
anda ke petugas Pendamping BSP atau petugas desa/kelurahan bagian pelayanan
atau kaur bidang sosial yang ditunjuk untuk menangani.)
2. Pastikan anda telah membawa E-KTP asli, KK Asli, bukti
telah melakukan vaksinasi, formulir pembukaan rekening beserta lampiran dan
telah diisi lengkap sesuai identitas penerima bansos.
3. Datang ke lokasi pendistribusian kartu ATM KKS Himbara /
bansos BSP (BPNT) yang telah ditentukan sesuai dengan tanggal dan waktunya
dapat berupa di kantor kecamatan atau bank penerbit kartu sesuai dengan
pemberitahuan.
4. Antri dan mengisi absensi kehadiran dilokasi sesuai
dengan nama desa / kelurahan ( jika tersedia), dan duduk sesuai nomor urut yang
telah ditentukan petugas pendistribusian bansos BSP (BPNT) setempat,
5. Ketika tiba giliran anda untuk dipanggil melakukan
verifikasi serta pencocokan data, pastikan anda dapat menunjukkan E-KTP asli,
KK asli milik anda, bukti vaksinasi dan menyerahkan formulir pembukaan rekening
beserta lampiran fotocopi KK, dan fotocopi E-KTP.
6. Ketika pencocokan data sudah sesuai dan selesai, anda
akan diberikan Kartu ATM KKS dalam amplop beserta PIN sesuai dengan nama anda.
Pastikan nama anda yang tertera dalam amplop sesuai (jangan sampai tertukar).
7. Bawa kembali E-KTP asli, KK asli, Bukti vaksinasi serta
amplop berisi kartu bansos BSP (BPNT) anda pulang kerumah dan simpan baik-baik
kartu bansos tersebut untuk dipergunakan saat ada bansos BSP masuk melalui
kartu ATM KKS tersebut.
Baca Juga :
- Pahami Kriteria Untuk Usul Bansos
- Syarat Dan Cara Mengurus Penggantian Buku Tabungan Dan ATM Bansos Yang Hilang
Pengambilan sembako bantuan sosial BSP (BPNT) dapat
dilakukan di E-warong atau agen bank yang telah ditunjuk secara bebas. Untuk
waktu pengambilan sembako, anda dapat menanyakan kepada petugas E-warong atau
Agen penyalur ditempat anda masing-masing.
Untuk bantuan sembako bansos BSP (BPNT) berupa kuota sembako
senilai Rp. 200.000,- yang diberikan oleh pemerintah setiap bulan dan dapat
ditukarkan dengan sembako yang telah ditentukan.
Dilarang memberikan, meminjamkan, merusak, bahkan
menghilangkan kartu KKS Bansos BSP (BPNT) karena dapat merugikan diri anda
sendiri. Demikianlah informasi Syarat Dan Cara Pengambilan Bansos BSP (BPNT) Januari
Tahun 2022. Sebarkan informasi ini jika ada saudara, tetangga, kerabat anda
yang membutuhkan.
Anda dapat melaporkan kepada Dinas Sosial, Petugas
Pendamping, atau saluran resmi pengaduan Kementerian Sosial RI bilamana anda
menemukan adanya pihak – pihak yang meminta pungutan secara liar, baik berupa
sejumlah nominal uang ataupun barang ketika dalam proses pengurusan Pengambilan
bansos BSP / BPNT tersebut. Semoga bermanfaat *IT