Kabar Gembira !!! Bansos Sembako Tunai Tahun 2022 Bisa Di Belanjakan Dimana Saja
Bansos Sembako Tunai Tahun 2022 Bisa Di Belanjakan Dimana Saja – Kabar Gembira !!! Bagi KPM Bansos Sembako, di tahun 2022 pemerintah kembali memberikan bansos melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia pada bulan Februari Tahun 2022. Bansos sembako akan disalurkan serta didistribusikan kepada masyarakat yang masuk sebagai penerima bansos BSP atau BPNT.
Bansos Sembako atau BPNT ini di tahun 2022 merupakan kelanjutan dari program pemerintah di tahun
2021 yang ditujukan kepada masyarakat yang masuk dalam katerori masyarakat
miskin atau masyarakat prasejahtera.
Mengacu pada kebijakan penyaluran bansos sembako, penerima
bansos sembako ditahun 2022 merupakan masyarakat miskin yang wajib masuk dan
telah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dimana anda
dapat melakukan pengecekan daftar penerima bansos melalui portal yang telah di
tentukan. (Klik Disini)
Kabar Gembira !!! Bansos Sembako Tunai Tahun 2022 Bisa Di Belanjakan Dimana Saja
Ilustrasi : Bansos sembako tunai tahun 2022 dan peruntukannya |
Bansos Sembako Disalurkan Tunai
Kebijakan terkait penyaluran sembako di tahun 2022 akan
disalurkan secara tunai, hal ini sangat berbeda dengan kebijakan ditahun
sebelumnya yang disalurkan secara Non Tunai. Dimana pada penyaluran sebelumnya
masyarakat hanya di berikan kuota sembako yang bisa diambil di tempat yang telah
ditentukan.
Penyaluran tunai ini dilansir dari situs resmi Kementerian
Sosial, masyarakat nantinya tidak lagi direpotkan dengan pengambilan sembako
yang terkadang harus menunggu hingga barang yang di butuhkan tersedia oleh agen
– agen yang telah ditunjuk. Namun khusus di tahun 2022 pemerintah memberikan
keleluasaan kepada masyarakat miskin untuk membeli kebutuhan sembako sesuai
aturan dan sesuai dengan kebutuhan nutrisi keluarga.
Hal yang lebih baik lagi adalah, KPM bansos sembako tunai di
sepanjang tahun 2022 nantinya akan di beri kebebasan untuk membelanjakan
bantuan sembako tunainya dimana saja dan kapan saja asal memenuhi aturan yang
telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penyaluran bansos sembako secara tunai ini nantinya akan
disalurkan Kementerian Sosial RI melalui BUMN yakni PT. Pos Indonesia yang
mekanisme penyalurannya diatur berdasakan aturan yang telah ditetapkan serta
SOP yang nantinya disampaikan melalui petugas kantor pos yang berada di masing – masing kecamatan
/ distrik.
Mekanisme Penyaluran Bansos Sembako Tunai
Masyarakat KPM bansos sembako tunai tahun 2022 yang telah
ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial RI nantinya akan
diberikan bansos secara tunai dengan mengikuti mekanisme umum yang telah
ditetapkan.
Masyarakat juga dapat melaporkan apabila di lapangan terjadi
penyimpangan / penyalahgunaan dalam penyaluran bansos sembako tunai ditahun
2022 melalui kanal – kanal aduan yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial
ataupun PT. POS Indonesia.
Adapun mekanisme ketentuan penyaluran bansos sembako tunai
tahun 2022 sebagai berikut :
1. KPM bansos sembako tunai tahun 2022 akan mendapatkan
undangan pengambilan bansos tunai di tempat dan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan,
2. Penyaluran bansos sembako tunai dilakukan setiap 3 bulan
sekali dengan nominal bansos sembako masing – masing perbulannya sebesar Rp.
200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
3. Pada saat pengambilan bansos sesuai jadwal dan lokasi
yang ditentukan, KPM hadir secara mandiri (jika diwakilkan wajib keluarga yang
tercantum dalam 1 (satu) kartu keluarga (KK),
4. Membawa persyaratan yang telah ditentukan dan bergiliran
mengambil bansos tunai langsung kepada petugas POS yang melayani ditempat,
5. Bantuan yang wajib di terima oleh masing – masing KPM
berjumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yakni bantuan bansos selama
bulan Januari, Februari, dan Maret yang masing – masing sebesar Rp. 200,000,- ,
6. KPM dapat membelanjakan kebutuhan sembako sesuai
ketentuan di warung, toko klontong, ataupun dipasar sesuai dengan kebutuhan
nutrisi keluarga KPM saat itu,
7. Tidak diperkenankan adanya potongan bantuan oleh petugas
penyalur, atau siapapun karena itu merupakan hak KPM penerima bansos
sembako tunai,
8. Dilarang adanya pengarahan, pemaksaan untuk membeli bahan
kebutuhan sembako di tempat atau lokasi tertentu,
9. KPM penerima bansos sembako wajib membelikan kebutuhan
sembako tersebut sesuai peruntukan dimana kebutuhan tersebut meliputi unsur :
- Karbohidrat,
- Protein nabati dan atau hewani.
- Vitamin,
- Mineral,
10 Dilarang mempergunakan bantuan sembako tunai untuk
membeli rokok, pulsa, minuman keras, dan narkotika,
11. Pastikan setiap membeli bahan kebutuhan sembako dimana
saja dan kapan saja, anda meminta nota pembelian sebagai catatan jika sewaktu –
waktu petugas dari dinas sosial / pengawas melakukan survey.
Kanal Aduan
Jika anda penerima bansos sembako tunai ataupun keluarga
maupun masyarakat umum menemukan tindakan pelanggaran baik berupa
penyelewengan, pemotongan jumlah bantuan, atau tindakan pemaksaan untuk membeli
bahan kebutuhan di tempat atau lokasi tertentu. Anda dapat sampaikan aduan
melalui kanal aduan berikut :
Kementerian Sosial RI
Whatsapp : 081 - 110 - 222 - 10
PT. Pos Indonesia
Whatsaap : 081 - 223 - 330 - 332
Sampaikan aduan anda melalui kanal resmi tersebut dengan
menerangkan identitas jelas serta melampirkan bukti baik berupa foto maupun
video. Keperdulian anda untuk menyampaikan aduan penyimpangan bansos sembako
tunai tahun 2022 ini sangat diperlukan dan dapat membantu pemerintah untuk
lebih baik menangani permasalahan bansos.
Demikianlah informasi Kabar
Gembira !!! Bansos Sembako Tunai Tahun 2022 Bisa Di Belanjakan Dimana Saja ini.
Semoga bantuan sembako yang anda terima dapat bermanfaat serta membantu
keluarga anda menghadapi pandemi ini. *IR