Kriteria dan Cara Pengambilan Program Sembako Tahun 2022
Kriteria Dan Cara Pengambilan Program Sembako Tahun 2022 – Pemerintah dalam upaya memberikan penguatan perlindungan sosial serta meningkatkan efektivitas program bantuan sosial pangan, maka program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) berubah menjadi program sembako.
Adanya program sembako bertujuan agar mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam hal pemenuhan gizi, sehingga dapat memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat miskin berupa bahan pangan yang mana meliputi kebutuhan gizi anak sejak dini untuk mencegah serta menurunkan stunting.
Penyaluran bantuan program sembako adalah merupakan bantuan sosial nontunai yang seharusnya disalurkan melalui bank penyalur. Namun berdasarkan hasil Rapat Terbatas dengan pokok bahasan Data Terkini Penyaluran Bantuan Sosial serta Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem tanggal 15 Februari 2022.
Kriteria dan Cara Pengambilan Program Sembako Tahun 2022
Ilustrasi : Kriteria dan cara pengambilan program sembako tahun 2022 |
Kriteria KPM Penerima Bantuan Program Sembako
Adpun kriteria penerimaa bantuan program sembako sesuai dengan Juknis percepaten penyaluran bansos adalah sebagai berikut :
- KPM merupakan keluarga/penerima manfaat yang terdapat di 34 (tiga puluh empat) provinsi dengan 514 (lima ratus empat belas) kabupaten / kota di Indonesia. Kpm harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dikelola oleh pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial,
- KPM tidak diperbolehkan berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI),
- Dalam penyaluran bantuan program Sembako ditentukan 1 (satu) nama anggota keluarga dalam KPM sebagai pihak yang mewakili keluarga dan tercantum dalam kartu keluarga milik KPM. Anggota keluarga tersebut harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan nomor kartu keluarga.
Nilai Bantuan Dan Waktu Penyaluran
Nilai bantuan Program sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022 yang diberikan kepada KPM dengan nilai masing – masing sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan. Sehingga dalam satu kali terima adalah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
Waktu penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022 diberikan I (satu) kali pada bulan Februari atau sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Cara Dan Mekanisme Pengambilan Bantuan Program Sembako
Penyaluran bantuan Program Sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022 dilakukan dengan pencairan dana bantuan program Sembako melalui pembayaran langsung (LS) dari Kas Negara ke rekening penyalur.
Penyaluran bantuan Program Sembako dilakukan oleh pos penyalur dengan memberikan uang tunai kepada KPM. Penyaluran oleh pos Penyalur dilakukan dengan pengantaran langsung ke alamat KPM.
Apabila dalam pelaksanaannya Pos penyalur tidak dapat mengantarkan langsung dana bantuan Program Sembako ke alamat KPM, Pos penyalur dapat menyerahkan dana bantuan program Sembako kepada KPM melalui :
1. Pengambilan langsung oleh Kpm di kantor pos penyalur; atau
2. Pembayaran di komunitas oleh Pos Penyalur.
Penyerahan dana bantuan Program Sembako melalui pengambilan langsung oleh KPM di kantor Pos Penyalur atau pembayaran di komunitas harus mendapatkan persetujuan dari direktorat yang menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja. Penyerahan dana bantuan Program Sembako harus mengikuti protokol kesehatan.
Pengantaran Langsung Ke Alamat KPM
Pengantaran langsung oleh pos penyalur dilaksanakan dengan penyerahan dana bantuan Program Sembako langsung ke alamat KPM. Penyerahan dala bantuan Program Sembako langsung ke alamat KPM dilaksanakan dengan ketentuan:
- Untuk KPM yang menerima langsung di rumah harus menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik/ surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat atau surat keterangan yang dikeluarkan dari kelurahan/desa/ nama lainnya,
- Untuk KPM yang tidak dijumpai di rumah, maka dana bantuan Program Sembako diserahkan kepada istri/ suami, anak, dan/atau anggota keluarga Iain yang tercatat dalam kartu keluarga KPM, dengan menunjukkan kartu keluarga KPM dan kartu tanda penduduk elektronik/ surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat atau surat keterangan yang dikeluarkan dari kelurahan/desa/nama lainnya,
- Untuk KPM yang diketahui meninggal maka dana bantuan Program Sembako diserahkan kepada istri/ suami, anak, dan/ atau anggota keluarga lain yang tercatat dalam kartu keluarga KPM, dengan menunjukkan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik/ surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oieh dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat atau surat keterangan yang dikeluarkan dari kelurahan/desa/nama lainnya,
- Apabila dalam penyaluran bantuan Program Sembako diketahui terdapat satu keluarga yang anggota keluarganya menerima lebih dari 1 (satu) bantuan maka hanya diberikan 1 (satu) bantuan kepada 1 (satu) anggota keluarga mewakili keluarga tersebut;
- Untuk KPM penyandang disabilitas atau lanjut usia yang tidak dapat mengambil bantuan Program Sembako secara langsung dan tidak memiliki keluarga, bantuan dapat diserahkan kepada wali dengan menunjukkan surat penunjukkan sebagai wali yang dikeluarkan oleh instansi terkait/ kelurahan/ desa/ nama lainnya,
- Untuk KPM yang diketahui meninggal dan tidak memiliki istri/suami, anak, dan/atau anggota keluarga lain yang terdaftar dalam kartu keluarga maka bantuan program Sembako tidak diberikan dan akan dilaporkan kepada direktorat yang menangani bantuan program Sembako sesuai dengan wilayah kerja,
- Untuk KPM yang tidak dijumpai di rumah dan tidak dijumpai istri/ suami, anak, dan/atau anggota keluarga lain yang tercatat dalam kartu keluarga KPM, maka pos penyalur akan menitipkan surat pemberitahuan kepada KPM melalui ketua rukun tetangga/ketua rukun warga/kepala dusun/kepala desa/lurah/nama lainnya,
- Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat lokasi kantor pos penyalur, tanggal pengambilan bantuan Program Sembako, dan persyaratan pengambilan bantuan Program Sembako,
- Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat lokasi kantor pos penyalur, tanggal pengambilan bantuan Program Sembalo, dan persyaratan pengambilan bantuan Program Sembako;
- Dalam hal rumah KPM berada dalam wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat maka pos penyalur berkoordinasi dengan tim koordinasi bantuan sosial pangan daerah kabupaten/kota setempat dan kepolisial daerah kabupaten/ kota setempat dalam pengantaran langsung ke rumah.
Pengambilan Langsung Oleh KPM Di Kantor Pos Penyalur
Pengambilan langsung oleh KPM di kantor pos penyalur diawali dengan penyerahan surat pemberitahuan oleh pos penyalur kepada KPM melalui ketua rukun tetangga, ketua rukun warga atau kepala dusun/ kepala desa/ lurah/ nama lainnya.
Pengambilan langsung oleh KPM di kantor pos penyalur dilaksanakan dengan ketentuan KPM:
- Membawa surat pemberitahuan dari pos penyalur yang memuat lokasi, tanggal pengambilan bantuan program Sembako dan persyaratan pengambilan bantuan program Sembako; dan
- Menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat atau surat keterangan yang dikeluarkan kelurahan / desa/ nama lainnya.
Pembayaran Di Komunitas Oleh Pos Penyalur
Pembayaran di komunitas oleh pos penyalur dilaksanakan dengan penyerahan bantuan program Sembako langsung di lokasi yang telah ditetapkan. Penyerahan bantuan program Sembako di lokasi yang telah ditetapkan diawali dengan penyerahan surat pemberitahuan oleh Pos Penyalur kepada KPM melalui ketua rukun tetangga, ketua rukun warga atau kepala dusun/ kepala desa/lurah/nama lainnya.
Penyerahan bantuan program Sembako di lokasi yang telah ditetapkan dilaksanakan dengan ketentuan KPM:
- Membawa surat pemberitahuan dari pos penyalur yang memuat lokasi, tanggal pengambilan bantuan program Sembako dan persyaratan pengambilan bantuan program Sembako; dan
- Menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat atau surat keterangan yang dikeluarkan kelurahan / desa/ nama lainnya.
Pemanfaatan Bantuan Program Sembako
Bantuan Program Sembako yang disalurkan melalui pos penyalur harus dimanfaatkan oleh KPM untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dengan memenuhi prinsip gizi seimbang atau barang lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Sosial. Pembelian bahan pangan yang telah ditentukan dilakukan oleh KPM dengan pembayaran secara tunai.
Untuk memastikan KPM membelanjakan bahan pangan yang telah ditentukan Pos Penyalur, tim koordinasi Bantuan sosial pangan daerah kabupaten/kota, dan aparat desa/aparat kelurahan/nama lain mensosialisasikan kepada KPM bahwa uang tunai dari bantuan program Sembako hanya untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan atau barang lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Sosial.
Bahan pangan yang telah ditentukan harus memiliki kandungan :
1. Karbohidrat,
2. Protein hewani,
3. Protein nabati; dan/atau
4. Vitamin dan mineral.
Adapun jenis bahan pangan yang memiliki kandungan karbohidrat paling sedikit meliputi:
1. Beras,
2. Jagung pipilan,
3. Sagu, dan/atau
4 Bahan pangan kandungan karbohidrat lain sesuai dengan kearifan lokal.
Adapun jenis bahan pangan yang memiliki kandungan protein hewani paling sedikit meliputi:
1. Telur,
2. Daging sapi,
3. Daging ayam,
4. Ikan, dan/atau
5. Bahan pangan kandungan protein hewani Iain sesuai dengan kearifan Iokal.
Adapun jenis bahan pangan yang memiliki kandungan protein nabati paling sedikit meliputi :
1. Kacang-kacangan,
2. Tempe,
3. Tahu, dan/atau
4. Bahan pangan kandungan protein nabati lain sesuai dengan kearifan lokal.
Adapun jenis bahan pangan yang memiliki kandungan vitamin dan mineral paling sedikit meliputi :
1. Sayuran, dan/atau
2. Buah-buahan.
Jenis bahan pangan sebagaimana tersebut di atas merupakan bahan segar dan bukan produk olahan serta diutamakan berasal dari bahan pangan produksi daerah setempat. KPM membeli bahan pangan yang telah ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
Pemanfaatan bahan pangan oleh KPM dapat digunakan untuk pemenuhan gizi di masa 1000 (seribu) hari pertama kehidupan untuk pencegahan stunting. KPM dapat membeli bahan pangan yang sudah ditentukan untuk diolah menjadi makanan pendamping air susu ibu.
Kanal Aduan
Jika anda penerima bansos sembako tunai ataupun keluarga maupun masyarakat umum menemukan tindakan pelanggaran baik berupa penyelewengan, pemotongan jumlah bantuan, atau tindakan pemaksaan untuk membeli bahan kebutuhan di tempat atau lokasi tertentu. Anda dapat sampaikan aduan melalui kanal aduan berikut :
Kementerian Sosial RI
Whatsapp : 081 - 110 - 222 - 10
PT. Pos Indonesia
Whatsaap : 081 - 223 - 330 - 332
Sampaikan aduan anda melalui kanal resmi tersebut dengan menerangkan identitas jelas serta melampirkan bukti baik berupa foto maupun video. Keperdulian anda untuk menyampaikan aduan penyimpangan bansos sembako tunai tahun 2022 ini sangat di perlukan dan dapat membantu pemerintah untuk lebih baik.
Demikianlah informasi Kriteria dan Cara Pengambilan Program Sembako Tahun 2022 sesuai dengan petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode januari, februari, dan maret tahun 2022.