Niat Puasa Rajab Dan Amalan Salih Di Bulan Rajab yang terhitung menjadi salah satu dari empat bulan yang diistimewakan oleh Allah SWT karena berbagai macam kemuliaan yang bisa diraih dalam bulan Rajab yang salah satunya pahala dari puasa Rajab serta amalan salih lainnya.
Pada tuntunannya niat puasa Rajab ini wajib dilakukan sebelum melaksanakan puasa Rajab. Puasa Rajab sendiri memiliki hitungan sebagai puasa sunnah yang bisa dilakukan dan dipilih utnuk meningkatkan keimanan kita. Niat Puasa Rajab harus dilakukan pada malam harinya atau saat makan sahur. Hal ini mendasarkan pada Hadits Rasulullah SAW :
“من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له”
"Siapa yang tidak menetapkan niat sebelum fajar, maka
tiada puasa baginya"
Niat Puasa Rajab Dan Amalan Salih Di Bulan Rajab
|
Ilustrasi : Niat Puasa Rajab saat melaksanakan sahur. (Freepic) |
Niat Puasa Di Bulan Rajab
Adapun niat puasa sunnah di bulan Rajab sendiri tanpa adanya niat tambahan baik nuntuk mengganti puasa wajib adalah sebagai berikut :
Niat Puasa Rajab
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ فِى شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu Shauma ghodin fii syahri rajaba sunnatan lillahi ta’ala.
Artinya : “Aku niat puasa esok hari di bulan rajab sunnah karena Allah Ta’ala.”
Niat Puasa Bulan Rajab Dan Melunasi Hutang Puasa Ramadhan
Bagi anda yang belum melunasi hutang puasa di bulan Ramadhan sebelumnya, dapat diganti sekaligus dilakukan berbarengan dengan puasa Rajab. Berikut bacaan Niat Puasa Rajab yang di niatkan untuk mengganti hutang puasa bulan Ramadhan :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Artinya : "Aku niat berpuasa besok dari mengqadha' fardu ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Banyak orang yang memilih untuk melunasi utang Puasa Ramadhan dengan melaksanakan penggantiannya pada hari-hari tertentu salah satunya berbarengan dengan Puasa Senin-Kamis atau Puasa Rajab. Ini ditujukan agar mendapat pahala puasa wajib dan sunah sekaligus.
Puasa di bulan Rajab secara khusus secara arti dan fadlilah pahala puasa di bulan Rajab tidak ada. Namun bulan Rajab itu merupakan salah satu dari bulan haram (asyhurul hurum), diantaranya bulan Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab.
Yang perlu difahami bahwa, memperbanyak puasa di bulan Rajab tidak ada dalil yang khusus. Termasuk pula dianjurkannya puasa tiga hari di bulan Rajab juga bukan anjuran khusus, namun lebih kepada termasuk anjuran umum melakukan puasa setiap bulannya tiga hari yang disebut ayyamul bidh, yakni tanggal 13, 14, dan 15 sebagai diriwayatkan oleh An Nasaiy yang dishahihkan Ibnu Hibban :
قاَلَ أَ بُوْ ذَ رٍّ اْ لغِفَّا رِى رَضِىَ ا اللهُ عَنْهُ: أَ مَرَ نَا رَ سُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْ نَصُوْ مَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَا ثَةَ أَيَّا مٍ اْلبِيْضِ ثَلَاثَ عَشْرَةَوَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ قَالَ : هِىَ كَصَوْمِ الدَّ هْرِ
(رواه النسائ و صحه ابن حبن)
Berkata Abu Dzar Al Ghiffary: “Rasulullah saw. menyuruh kepada kita untuk melakukan puasa setiap bulan tiga hari putih (bulan bersinar cemerlang) yakni di hari tanggal 13, 14 dan 15, dan beliau bersabda, puasa (tiga hari pada tiap bulan) itu seperti puasa setahun.” (HR. An Nasaiy dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Dijelaskan pula bahwa berpuasa yang dilakukan tiga hari masing – masing setiap bulan dalam 12 bulan, pahalanya sama dengan puasa setahun, hal itu bukan sesuatu yang dilebih-lebihkan, ini merujuk kepada Al Quran surat Al-An’am ayat 160 yang berbunyi: “Barangsiapa berbuat baik maka akan mendapat sepuluh kali kebaikan”.
Sehingga puasa tiga hari sama dengan melakukan kebaikan puasa tiga-puluh hari yang sama dengan sebulan.
Perbedaan Pandangan Menggabungkan Puasa Rajab Dan Puasa Qadha Ramadhan
Pengertian Qadha
Secara istilah, para ulama mendefinisikan qadha’ sebagai "Melakukan kewajiban setelah lewat waktunya". Adanya istilah qadha ini merujuk pada dalil tentang qadha puasa Ramadhan ini berdasarkan firman Allah SWT ;
“Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Qs. Al-Baqarah: 184).
Ayat tersebut meyebutkan bahwa seorang muslim diperkenankan untuk tidak berpuasa dalam keadaan tertentu. Seorang Muslim yang seharusnya berpuasa diperkenankan meninggalkan puasa jika ada Udzur Syar’i berupa sakit serta berada dalam kondisi menempuh perjalanan yang melelahkan.
Para Ulama sepakat menyebutkan udzur Syar’i diperkenankan untuk tidak melaksanakan puasa tidak hanya dua faktor di atas. Setidaknya terdapat 6 golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan dengan kewajiban mengqadha puasa di hari lainya.
6 Golongan Yang Mendapat Keringanan Untuk Tidak Melaksanakan Puasa
Adapun 6 golongan menurut ulama yang mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan puasa :
1. Seorang musafir atau orang yang dalam perjalanan jauh sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,
2. Orang yang dalam kondisi sakit,
3. Ibu hamil karena di khawatirkan nutrisi yang dibutuhkan calon bayi dapat tidak terpenuhi selama masa kehamilan,
4. Perempuan yang sedang haid atau nifas,
5. Ibu yang sedang menyusui,
6. Orang gila atau orang tua jompo,
Tentang tata cara penggantian qadha puasa Ramadhan ini, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak wajib berurutan dalam men-qadha puasa Ramadan berdasarkan hadis yang diriwayatkan, “bahwa Rasulullah shalllahu ‘alaihi wassalam ditanyai tentang qadha puasa Ramadan, maka Rasulullah menjawab, “jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya secara berurutan.”
Para ulama menyepakati secara Ijma’ bahwa, orang yang diwajibkan mengqadha’ puasanya harus melakukannya setelah bulan Ramadhan hingga sebelum menjelang Ramadhan selanjutnya. Serta pelaksanaan penggantian diharamkan melakukan qadha puasa di hari-hari yang diharamkan.
Puasa Qadha Ramadhan dianjurkan untuk dilunasi sesegera mungkin, yang perlu diingat bahwa jika belum sempat menunaikan qadha’ puasa, maka di bulan Sya’ban merupakan batas akhir untuk membayar hutang puasa tersebut.
Hal ini merujuk kepada hadits dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra. Yang mengatakan
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146)
Amal Shalih di Bulan Rajab
عن أَبي بَكْرَةَ نُفَيْعِ بنِ الحارثِ رضي الله عنه أنَّ النَّبيِّ ﷺ خَطَب في حجَّتِه، فقالَ
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا
أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Dari Abu Bakroh Nufai' bin Al Haris radhiAllah anhu, sesungguhnya nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda pada hajji wada':
“Sesungguhnya zaman telah beredar sebagaimana yg ditentukan semenjak Allah menciptakan langit dan bumi.Dalam setahun terdapat dua belas bulan. Darinya trdapat empat bulan haram; tiga bulan diantaranya berurutan, (keempat bulan haram itu adalah) Dzulqa’dah, Dzulhijjah Muharram dan Rajab bulan Mudhar yg berada diantara Jumada (Akhirah) dan Sya’ban.”(Hr. Bukhori dan Muslim)
Dari hadist tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan diantaranya :
- Bulan Rajab adalah satu dari empat bulan haram yg dimuliakan di Al-Qur'an. Posisinya memisah dari tiga saudaranya sehingga lebih menarik perhatian. Sehingga dianjurkan memperbanyak amal shalih di bulan Rajab,
- Dosa atas perbuatan maksiat yang dilakukan di bulan Rajab ( salah satu dari empat bulan haram ) disebutkan lebih besar. Berbanding sama dengan hal tersebut, pahala atas ketaatan dan amal shalih mendapatkan pahala lebih.
Hal ini berlaku secara umum terhadap amal-amal shalih, seperti umrah, shalat sunnah, puasa, sedekah, tilawah, istighfar, dzikir, dan semisalnya. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'Anhu berkata :
وجعل الذنب فيهن أعظم، والعمل الصالح والأجر أعظم
“Dan Allah menjadikan dosa di empat bulan haram itu lebih besar, dan (begitu pula) amal shalih lebih besar pahalanya.”
- Keterangan sejumlah mufassirin, kemasiatan tetap diharamkan di semua bulan sepanjang tahun. Hanya saja larangannya di bulan-bulan haram ini lebih kuat. Berarti dosanya lebih besar. Sebaliknya, amal shalih di perbuat sepanjang didalamnya diganjar lebih besar.
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yg lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.(Al-Taubah:36)
Demikianlah pembahasan Niat Puasa Rajab Dan Amalan Salih Di Bulan Rajab semoga menjadi bekal bagi anda dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dan meraih pahala maksimal di bulan Rajab.