Data Penerima Bansos Di Non Aktifkan KEMENSOS, Cek Penjelasannya Disini
Data Penerima Bansos Di Non Aktifkan KEMENSOS, Cek Penjelasannya Disini - Bantuan sosial sedang ramai di perbincangkan oleh masyarakat. Pasalnya banyak Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang biasanya menerima bantuan di tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023, kini tidak menerima lagi.
Masyarakat sebagian besar bertanya - tanya, apa sebabnya dan
kenapa bisa bantuan sosialnya di non aktifkan ?. Yang menarik bahwa, ketika
bantuan sosial tersebut tidak lagi cair maka timbul saling curiga kepada aparat
desa setempat ataupun petugas di lapangan yang menangani bantuan tersebut.
Sebelum jauh menyimpulkan hal - hal yang tidak semestinya,mari
budayakan membaca informasi yang valid dan ada baiknya kita simak penjelasan
berikut :
Data Penerima Bansos Di Non Aktifkan KEMENSOS, Cek Penjelasannya Disini
Data penerima bansos mulai di non aktifkan |
Sasaran Penerima Bantuan Sosial Kementerian Sosial
Sasaran data penerima bansos adalah merupakan masyarakat
miskin yang disusulkan oleh daerah kota / kabupaten kepada Kementerian Sosial.
Dimana data usulan pemda baik pemkab maupun pemkot merupakan data yang berasal
dari hasil musyawarah desa atau yang lebih dikenal dengan musrenbangdes.
Disetiap musrenbang tingkat desa ataupun kelurahan, akan
ditetapkan usulan data calon penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat
serta ditetapkan pula data penerima bantuan yang sudah tidak layak dan
diusulkan untuk di non aktifkan sebagai penerima bansos.
Data usulan baik sebagai calon penerima ataupun penerima
yang akan di non aktifkan hendaknya sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan
oleh Kementerian Sosial. Sehingga mengurangi angka kesalahan data penerima /
salah sasaran.
Adapun sasaran yang diharapkan adalah keluarga miskin dengan
kriteria yang telah ditentukan seperti :
1. Kepala keluarga berpendidikan rendah,
2. Pekerjaan anggota rumah tangga sebagian besar tidak
tetap,
3. Pendapatan keluarga dibawah angka perkapita daerah,
4. Kepemilikan aset / tabungan rendah,
5. Kondisi tempat tinggal berkualitas rendah,
6. Sumber penerangan rumah 450 va atau tidak memiliki,
7. Keberadaan anggota keluarga disabilitas atau berstatus
Lansia terlantar, serta
8. Kepemilikan aset tersier diperhitungkan.
Pengolahan Data Kemiskinan Terkini
Kementerian sosial saat ini dalam mengolah data kemiskinan
terpadu menggunakan layanan SIKS-NG yang berbasis komputer. Dimana pengolahan
data ini mengambil data dari berbagai sumber informasi yang nantinya akan
diolah untuk menentukan status penerima bantuan.
Seluruh penerima bantuan / calon penerima wajib masuk dalam
DTKS yang mana merupakan hasil dari pengolahan SIKS-NG. Yang menentukan layak
atau tidak menerima bantuan sosial. Jika layak akan diberikan bantuan, namun
jika tidak maka akan di non aktifkan datanya.
Adapun pengumpulan data terpadu tersebut berasal dari
beberapa instansi pemerintahan sebagai contoh ; Kementerian Dalam Negeri (
Adminduk ), Kementerian Kesehatan, BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,
Kemdikbud, serta instansi lainnya
termasuk Bank dan PT. Pos sebagai lembaga penyalur.
Baca Juga : Perubahan Skema Penyaluran Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023
Sebab Bantuan Sosial Di Non Aktifkan
Setelah memahami dari mana sumber informasi tersebut, dan
bagaimana pengolahannya maka masyarakat wajib tau apa saja penyebab bantuan
sosial yang nantinya akan di non aktifkan oleh Kementerian Sosial secara
bertahap.
Berikut beberapa penjelasan bantuan sosial akan dinon
aktifkan, atau sudah di non aktifkan sejak lama :
Perubahan Adminduk
Masyarakat yang melakukan perubahan adminduk baik karena
cerai hidup atau cerai mati, pisah KK, pindah domisili, meninggal, sehingga
dengan adanya perubahan data pada data Adminduk secara drastis ( Nomor Kartu
Keluarga dan/atau NIK berubah ) maka akan menyebabkan data TIDAK PADAN dalam
data online SIKS-NG.
Dengan adanya ketidakPADANan ( ketidak samaan) data
tersebut, maka akan dilakukan tindakan penon-aktifan data bantuan oleh KEMENSOS
jika tidak segera melapor dalam jangka waktu tertentu. Secara otomatis bantuan
akan dihentikan layanannya.
Tidak Sesuai / Salah Sasaran
Penerima bantuan sosial yang telah dan sedang menerima bantuan akan
dilakukan pemeriksaan data secara berkala oleh sistem SIKS-NG dimana
pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima
bantuan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa data
penerima tidak lagi sesuai dengan sasaran bantuan sosial, maka akan dilakukan
tindakan penon aktifan data penerima bantuan secara otomatis oleh sistem (
graduasi by system ).
Adapun data salah sasaran ini meliputi data penerima sebagai
ASN, P3K, perangkat desa, keluarga mampu / sejahtera, pekerja migran yang telah terjadi peningkatan
kondisi ekonominya, dst.
Peserta JKN-KIS Mandiri / Ketenagakerjaan
Adapun data penerima bantuan sosial yang dilaporkan oleh
BPJS kesehatan merupakan peserta KIS mandiri ( mampu membayar KIS secara
perseorangan bukan bantuan pemerintah ), akan dilakukan penon aktifan data
kepesertaan sebagai penerima bantuan sosial KEMENSOS.
Begitu pula bagi penerima bantuan sosial yang anggota keluarganya dalam satu KK, bekerja dan
memperoleh BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan tanda bahwa telah memiliki
pekerjaan tetap dan memiliki pendapatan diatas UMR maka statusnya sebagai
penerima bantuan sosial akan di non aktifkan.
Baca Juga : Bantuan Sosial PKH Dan Sembako Tahun 2023 Disalurkan Sepenuhnya Tunai
Peserta Haji / Umroh
Adapun penerima bantuan sosial yang dilaporkan oleh
Kementerian Agama / Bidang yang melayani urusan Haji dan Umroh berdasarkan
nomor NIK ( Nomor Identitas Kependudukan )tercatat sebagai peserta. Maka akan
dilakukan penon-aktifan kepesertaan bantuan sosial.
Adanya Perbedaan Data Penerima
Perihal perbedaan data ini merupakan kasus yang banyak
terjadi di masyarakat. Perbedaan yang sering ditemukan adalah perbedaan antara
data sebagai berikut :
- SIKS-NG / DTKS Vs data Adminduk
Perbedaan ini terjadi disebabkan data usulan yang diberikan
oleh desa hasil musrenbang ataupun usulan mandiri terjadi salah input ( salah
tulis ) sehingga menyebabkan terjadinya gagal salur bansos.
- HIMBARA Vs data Adminduk
Data di bank Himbara terjadi perbedaan dengan data
dilapangan sehingga pihak bank menolak untuk menyalurkan bantuan yang
seharusnya diterima oleh KPM yang bersangkutan. Biasanya terjadi salah input
data nama atau NIK pada sistem bank.
Demikian informasi mengenai Data Penerima Bansos Di Non
Aktifkan KEMENSOS dan penjelasannya. Budayakan untuk membaca dan berbagi
informasi yang berguna seperti halnya diatas sehingga tidak menimbulkan
pendapat - pendapat yang tidak tepat.