Perubahan Skema Penyaluran Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023
Keuangan - Kabar Bantuan. Kementerian Sosial RI kali ini menerapkan perubahan skema penyaluran bansos PKH di tahap 3 tahun 2023. Hal ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 22 Agustus 2023 mengenai penyaluran bansos PKH bulan Juli sampai dengan bulan Desember Tahun 2023.
Diketahui bahwa masyarakat penerima bantuan Bansos PKH mencapai 10 juta keluarga yang menyadang status keluarga prasejahtera. Dimana menurut data World Bank di Indonesia keluarga miskin yang menjadi sasaran dari bantuan Bansos PKH adalah keluarga yang memiliki penghasilan dibawah 354 ribu perbulan.
Perubahan Skema Penyaluran Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023
Bantuan PKH Tahap 3 tahun 2023 tidak seperti biasanya. |
Bantuan PKH sendiri pada dasarnya merupakan bantuan non tunai bersyarat dimana masyarakat yang mendapatkan bantuan ini harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial.
Syarat Penerima Bantuan PKH Tahun 2023
Syarat mendapatkan bantuan bansos PKH Tahun 2023
Adapun beberapa syarat diantaranya adalah :
- Masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS ),
- Tercatat sebagai keluarga miskin, yang mana ini merupakan usulan dari kelurahan / desa yang diusulkan melalui musrenbang kelurahan / desa,
- Memiliki komponen diantaranya ibu hamil, anak balita, anak usia sekolah, disabilitas berat dan lansia 70 tahun ke atas.
- Ikut aktif dalam pertemuan kelompok / P2K2 yang dilaksanakan oleh petugas PKH dimasing - masing wilayah kerja.
Perubahan Skema Penyaluran Bantuan Bansos PKH Tahap 3
Untuk perubahan skema penyaluran bantuan bansos PKH di tahap 3 tahun 2023 agar para penerima bantuan dapat memahami jika terjadi perubahan nominal dari sebelumnya. Hal ini merupakan keputusan resmi yang telah ditetapkan oleh Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI.
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
1. Skema penyaluran bantuan Bansos PKH terdapat 2 macam skema ;
- Pertama : Skema per triwulan, ini diterapkan pada penerima bantuan bansos PKH yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia,
- Kedua : Skema per dua bulan, diterapkan pada penerima bantuan bansos PKH yang disalurkan langsung ke rekening / KKS penerima melalui Himbara dan BSI,
2. Ketentuan lanjutan bagi KPM yang menerima bantuan menjadi per dua bulan, akan ada perubahan jadwal penyaluran dan penyesuaian nominal uang bantuan yang diterima. Dimana total bantuan yang akan diterima tetap namun disesuaikan jumlah yang diterima per dua bulan.
3. Agar informasi ini dapat tersampaikan dengan baik, diharapkan masyarakat prasejahtera yang menjadi penerima bantuan bansos PKH turut serta menyebarluaskan informasi ini kepada sesama penerima bantuan sosial.
4. Bantuan bansos PKH yang diterimakan oleh masing - masing penerima ( KPM ) agar dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Tidak diperkenankan untuk membagi -bagikan kepada pihak manapun baik dengan alasan administrasi, ucapan terima kasih, ataupun merasa kasihan kepada tetangga sekitar yang belum / tidak memperoleh.
5. KPM penerima bantuan Bansos PKH agar segera melakukan penarikan bantuan tahap 3 tahun 2023 di e-warong atau agen Bank yang telah ditunjuk dan tidak melakukan penarikan lintas Bank karena akan mempersulit pemantauan.
6. Melaporkan kepada petugas PKH masing - masing wilayah setelah melakukan penarikan bantuan dengan melampirkan bukti foto sesuai ketentuan yang berlaku,
7. Melaporkan kepada petugas PKH, Dinas Sosial kota / kabupaten setempat, atau Call Center Kementerian Sosial apabila ada pihak - pihak yang melakukan tindakan - tindakan pungli atau penipuan terhadap penggunaan bantuan Bansos PKH.
Demikian infoemasi seputar perubahan skema penyaluran bansos PKH tahap 3 tahun 2023. Bagikan informasi ini agar dapat dipahami oleh penerima bantuan sosial PKH diseluruh wilayah Indonesia.
Penulis : Pipit
Editor : Agung Maulana